Berkas Perkara Dua Tersangka Korupsi PLTMG Masuk Pengadilan Tipikor Ambon

Pada praperadilan kedua, hakim Praperadilan pada kantor Pengadilan Negeri Ambon menolak Permohonan Pemohon (Tersangka FT).
Gugatan perdata juga dilakukan tersangka FT di mana Kejati Maluku selaku Tergugat II.
“Setelah penanganan perkara kedua, penyidik Kejati Maluku seterusnya menyerahkan berkas perkara Tahap I pada 6 April 2021. Setelah diteliti oleh Penuntut Umum maka berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) pada 15 April 2021,” ungkap Kajati Maluku.
Dia menjelaskan, setelah Penuntut Umum menyatakan berkas dua tersangka ini lengkap (P-21), Penyidik lalu menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru di ruang pemeriksaan Pidana Khusus Kejati Maluku, pada Senin (26/04/2021).
“Setelah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti, Penuntut Umum menahan tersangka FT dan AGL, selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II A Ambon,” jelasnya.
Diketahui, BPKP Maluku dalam auditnya menemukan kerugian negara dalam proyek pembelian dan penjualan lahan untuk pembangunan PLTMG di Namlea itu sebesar Rp.6.401.813.600,-
Sejak ditangani kurang lebih sebanyak 24 orang sudah diperiksa oleh jaksa penyidik sebagai saksi termasuk Ferry Tanaya dan Abdul Gafur Laitupa.
Sekedar diingat, lahan untuk pembangunan PLTMG seluas 48.645,50 hektar. Lahan yang katanya milik Ferry Tanaya itu berada di Jiku Besar, Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, Maluku.
Tanah itu dibeli oleh pihak PT. PLN Maluku-Malut. Berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP), harga lahan itu hanya Rp 36.000 per meter2.
Indikasinya kongkalikong mencuat yang diduga melibatkan Ferry Tanaya, dan oknum PT. PLN Wilayah Maluku – Maluku Utara, saat itu dipimpin Didik Sumardi serta oknum pada BPN Kabupaten Buru.
Ditengarai ada atur-mengatur harga dalam jual beli lahan ini dilakukan secara sepihak. Akibat praktik penyelewengan itu menyebabkan negara mengalami kerugian mencapai Rp.6.401.813.600.
Dua tersangka di ats di jerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (BB—RED-SSL)