BERITABETA.COM, Ambon – Berkas dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PLTMG Namlea Kabupaten Buru, Provinsi Maluku itu di limpahkan pihak Kejati Maluku ke Pengadilan Tipikor Ambon pada kantor Pengadilan Negeri Ambon, Jalan Sultan Hairun Kecamaatn Sirimau, Kota Ambon, Rabu (28/04/2021).

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Sammy Sapulette, kepada wartawan di Ambon, Rabu (28/04/2021).

Sammy menerangkan, berkas perkara dua tersangka yang di limpahkan tersebut adalah milik Ferry Tanaya dan Abdul Gani Laitupa.

“Benar hari ini (Rabu, 28 April 2021), Penuntut Umum telah melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah/lahan untuk Pembangunan PLTMG 10 MV Tahun Anggaran 2016 di Dusun Jiku Besar Desa Namlea Kecamatan Namlea Kabupaten Buru Provinsi Maluku it ke Pengadilan tipikor Ambon,”ungkapnya.

Sebelumnya, FT dan AGL telah ditahan oleh Penuntut Umum dari jajaran Kejaksaan Tinggi Maluku di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 hari kedepan.

Sammy menyebut, bekras perkara tersangka FT dan AGL di masukkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, dan sudah diterima oleh pihak Pengadilan Negeri Ambon.

“Selanjutnya, menunggu sidang ditentukan oleh pihak Pengadilan,” ujar mantan Kepala Seksi Penyidikan Kejati Maluku ini.

Apakah perkara ini hanya dua trersangka tersebut saja yang melakukan Tindakan penyelewengan dalam jual beli lahan untuk pembangunan PLTMG Namlea itu?  “Hanya dua tersangka itu,” kata Sammy.

Lalu pihak PLN apakah tidak terlibat? “Kemarin sudah disampaikan oleh pak Kajati Maluku dalam juma pers. Hanya dua tersangka itu saja,” katanya.

Diketahui, ihwal korupsi merebak dalam jual beli lahan untuk pembangunan PLTMG Namela itu diendus oleh pihak yang mengaku juga sebagai pemilik lahan dalam hal ini Moh Mukaddar. Karena sarat penyelewengan, perkara ini kemudian ditangani Kejati Maluku.

Dalam pengembangan terungkap anggaran terindikasi mark-up. Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Rorogo Zega, Senin (26/04/2021) menerangkan, perkembangan penanganan dugaan tipikor PLTMG Namlea sejak penyelidikan, penyidikan hingga penetapan tersangka, sudah dua kali dilakukan praperadilan oleh tersangka FT.

Pada praperadilan kedua, hakim Praperadilan pada kantor Pengadilan Negeri Ambon menolak Permohonan Pemohon (Tersangka FT).

Gugatan perdata juga dilakukan tersangka FT di mana Kejati Maluku selaku Tergugat II.

“Setelah penanganan perkara kedua, penyidik Kejati Maluku seterusnya menyerahkan berkas perkara Tahap I pada 6 April 2021. Setelah diteliti oleh Penuntut Umum maka berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) pada 15 April 2021,” ungkap Kajati Maluku.

Dia menjelaskan, setelah Penuntut Umum menyatakan berkas dua tersangka ini lengkap (P-21), Penyidik lalu menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru di ruang pemeriksaan Pidana Khusus Kejati Maluku, pada Senin (26/04/2021).

“Setelah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti, Penuntut Umum menahan tersangka FT dan AGL, selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II A Ambon,” jelasnya.

Diketahui, BPKP Maluku dalam auditnya menemukan kerugian negara dalam proyek pembelian dan penjualan lahan untuk pembangunan PLTMG di Namlea itu sebesar Rp.6.401.813.600,-

Sejak ditangani kurang lebih sebanyak 24 orang sudah diperiksa oleh jaksa penyidik sebagai saksi termasuk Ferry Tanaya dan Abdul Gafur Laitupa.

Sekedar diingat, lahan untuk pembangunan PLTMG seluas 48.645,50 hektar. Lahan yang katanya milik Ferry Tanaya itu berada di Jiku Besar, Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, Maluku.

Tanah itu dibeli oleh pihak PT. PLN Maluku-Malut. Berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP), harga lahan itu hanya Rp 36.000 per meter2.

Indikasinya kongkalikong mencuat yang diduga melibatkan Ferry Tanaya, dan oknum PT. PLN Wilayah Maluku – Maluku Utara, saat itu dipimpin Didik Sumardi serta oknum pada BPN Kabupaten Buru.

Ditengarai ada atur-mengatur harga dalam jual beli lahan ini dilakukan secara sepihak. Akibat praktik penyelewengan itu menyebabkan negara mengalami kerugian mencapai Rp.6.401.813.600.

Dua tersangka di ats di jerat dengan Pasal  2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (BB—RED-SSL)