Setelah Rumdis Guru, Sumber Air Bersih Bakal Disegel Pula

BERITABETA.COM, Ambon – Merasa tidak pernah dihubungi atau memberikan izin atas pembangunan sejumlah fasilitas umum di Desa Titawai, Kecamatan Nuasalaut, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), pemilik tanah, akhirnya menyegel sejumlah fasilitas umum yang dibangun pemerintah di atas lahan  di desa tersebut.  

Ahli waris Lisye Hiariej sebelumnya telah melakukan penyegelan terhadap proyek rumah dinas (rumdis) yang dipeuntungkan kepada guru SD Negeri 1 Titawae.  Lisye, bahkan mengancam akan membongkar sarana air bersih dan juga lampu tenaga surya yang dibangun Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Maluku di atas lahan milik keluarganya seluas 1.200 meter persegi di Desa Titawai.  

Tindakan ini direncanakan akan dilakukan pada  pertengahan bulan Juni 2019 mendatang. Pemilik lahan juga telah melayangkan somasi kepada Pemerintah Negeri Titawai dan Dinas PU Provinsi Maluku, karena dinilai telah melakukan penyerobotan lahan.

“Bulan Juni 2019 saya akan turun langsung ke Titawai untuk menghentikan aktifitas sekolah  serta membongkar sarana air bersih berupa bak air dan juga lampu tenaga surya yang dibangun  tanpa izin di atas tanah milik keluarga Hiariej,”ancam Lisye Hiariej kepada  wartawan, Minggu, (26/5/2019)  via telpon selulernya.

Dia membeberkan, luas lahan miliknya yang digunakan pihak  SD sejak tahun 1956 hingga saat ini mencapai 1.827 meter persegi. Sementara untuk pembangunan sarana air bersih berupa bak dan pemasangan pipa mencapai 1.200 meter persegi dan  lampu tenaga surya  seluas 7 meter persegi.

“Ini kan namanya upaya penyerobotan hak-hak orang lain yang sengaja di lakukan oleh pihak Pemerintah Negeri Titawai bersama staf terutama untuk pembangunan sarana air bersih maupun pembangunan lampu tenaga surya,”jelasnya.

Dia menyesalkan sikap pemerintah. Harusnya, kata dia, Pemerintah Negeri Titawae  melakukan pendekatan dengan pihak pemilik lahan, sebelum membangun sesuatu yang menjadi kepentingan umum.

 “Kami keluarga menilai kalau pemerintah negeri arogan dan sangat tidak mengindahkan kami  sebagai pemilik lahan,”cetusnya.

Lisye yang  berprofesi sebagai pengacara ini menjelaskan, pembangunan sarama air bersih dan juga lampu tenaga surya oleh Dinas PU Provinsi Maluku tahun anggaran 2016,  mencapai  Rp 1,75 Miliar.

Anehnya, kata  Lisye,  pihak pemerintah negeri maupun  Dinas PU tidak pernah menghubungi pihak pemilik lahan, sebelum pekerjaan dilakukan.

Atas tindakan ini, mewakili keluarga Lisye menegaskan telah melayangkan somasi kepada pihak Pemerintah Negeri Titawai dan Dinas PU Provinsi Maluku, yang dinilai telah melakukan penyerobotan lahan.

“Sebagai ahli waris dari keluarga Hiariej, saya  sudah melayangkan  surat somasi kepada kedua pihak itu. Karena ini sudah termasuk tindakan penyerobotan lahan kami.  Hingga kini pihak pemerintah negeri dan juga pihak Dinas PU  belum menanggapi somasi yang kami layangkan,”tukasnya.

Upaya untuk menyelesaikan persoalan tersebut dengan mendatangi Dinas PU Maluku  juga tidak  direspons dengan baik. “Saya juga sudah membentuk tim advokat untuk melakukan proses hukum kepada kedua pihak,” tandasnya (BB-DIA)