BERITABETA, Namrole – Butut belum melunasi hutang ganti rugi kepemilikan lahan, sebanyak empat gedung kantor milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru Selatan (Bursel) disegel oleh Nurlatu, pemilik lahan.

Aksi penyegelan ini dilakukan, karena Pemkab Bursel sejak  tahun 2011 hingga 2018,  belum melunasi ganti rugi yang dipakai sebagai lokasi perkantoran yang meliputi Dinas Koperasi, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPM-PD), Inspektorat dan Dinas Sosial.

Pantauan media ini aksi penyegelan dilakukan dengan memasang bambu dan daun kelapa dan dipasang larangan berisi tulisan “Perhatian, Dilarang Melakukan Aktifitas Apapun Di Atas Tanah Milik Bapak Hutang Nurlatu, Karena Belum Di Bayar Oleh Pemerinta Daerah. TTD H Nurlatu.

Pemilik lahan Hutang Nurlatu kepada wartawan, Kamis (13/09) mengatakan, lahan dusun miliknya itu di gusur untuk pembangunan kantor sejak tahun 2011. Pembongkaran lahan itu oleh kontraktor yang membangun perkantoran itu.

“Saya sangat marah saat itu karena mereka gusur lahan saya tanpa memberitahu saya. Karena saya marah, kontraktor temui saya di rumah,” jelas Nurlatu.

Dikatakan bahwa saat itu dirinya meminta ganti rugi lahanya seluas 1 Ha itu sebesar Rp.360 juta tetapi saat itu kontraktor hanya bisa membayar Rp.60 juta dengan perjanjian sisanya tidak perlu di bayarkan asalkan anaknya bisa menjadi PNS namun hingga saat ini janji PNS tersebut belum juga terjawab sehingga dirinya menagih uang sisa ganti rugi Rp.300 juta yang belum dibayarkan.

“Sekarang saya tuntut sisanya 300 juta, karena perjanjiannya saya anak harus jadi PNS tapi sampe sekarang seng jadi. Jadi saya tuntut uang sisa ganti rugi untuk luas lahan satu hektar. Sekarang saya tuntut,” tandas Nurlatu.

Sementara terkait pertemuannya dengan pihak Pemda Bursel dalam hal ini dengan Sekda Syharoel Pawa, dikatakan bahwa pertemuan dengan sekda batal dan diwakili oleh Asisten I Souhoka dan Plt Kadis Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PKPP) Melkior Solissa.

Dalam pertemuan itu menurut Nurlatu, Kadis Tata Kota berjanji akan mencari bukti-bukti pembayaran Rp.60 juta itu. Dan akan mempelajarinya apaka itu benar uang pembayaran itu ganti rugi atau pembayaran lahan.

Kata Nurlatu, bahwa itu tidak benar karena sesuai permintaan ganti rugi kepada kontraktor pada saat itu sebesar Rp.360 juta dan mampu dibayar Rp.60 juta dan masih tersisah Rp.300 juta.

Nurlatu yang adalah tokoh adat Desa Waenono ini tetap bersikeras atas tuntutannya, dan Kadis PKPP meminta waktu seminggu untuk mencari bukti pembayaran yang diatasnya terdapat cap jempol milik Hutang Nurlatu selaku pemilik lahan.

“Kadis PKPP  meminta waktu seminggu untuk mencari bukti pembayaran. Jika bukti itu tidak dapat maka katong tuntut sisa pembayaran dan kita akan tetap menyegel lahan (lokasi perkantoran) sampai ada itikat baik dari Pemda untuk melunasi sisa hutang,” papar Nurlatu. (BB)