BERITABETA.COM, Masohi – Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Maluku Tengah (Malteng) mengekspose hasil inventarisasi dan identifikasi data Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B) tahun 2020 di Kabupaten Malteng yang mencapai 24.151,6 hektar.

Kegiatan ekspose ini dibuka oleh Asisten I Setda Malteng, Wem Istia mewakili  Sekretaris Daerah Kabupaten Maluku Tengah, di ruang pertemuan Lounusa Bech, Rabu (21/10/20).

Dari hasil ekpose itu, dijelaskan luas LP2B yang merupakan gabungan dari luas data sebaran lahan persawahan yang tersebar di empat kecamatan yang mencapai 7.816,74 hektar ditambah jumlah data sebaran lahan tegalan (lahan kering) di 8 kecamatan yang mencapai 16.334, 86 hektar.

Berdasarkan data yang dimiliki Kantor Pertanahan Nasional Malteng, sebaran luas lahan sawah sebesar 7.816,74 hektar itu berada di Kecamatan Seram Utara, dengan luas lahan 114,43 ha, Seram Utara Barat seluas 56, 02 ha, Seram Utara Timur Kobi seluas 3.902,18, ha dan  Seram Utara Timur Seti seluas 3.744,10 ha.

Sedangkan untuk lahan tegalan tercatat dalam peta sebaran setelah di inventarisasi  mencatat total luas lahan sebesar 16.334, 86 H. Luas lahan ini berada di 8 kecamatan yang meliputi Kecamatan Leihitu dengan luas 2.490,34 Ha, Kecamatan Leihitu Barat seluas 1.501,25 ha,  Kecamatan Nusalaut seluas 164,94 ha, Kecamatan Pulau Haruku seluas 2.820,94 ha, Kecamatan Salahutu seluas 1.939,72 ha.

Selanjutnya Kecamatan Saparua, seluas 5.062,98 ha dan Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, 786,32 ha dan Kecamatan Seram Utara Timur Seti, seluas  1.568,38 ha.

Kepala Kantor Pertanahan  Malteng, Marulak Togatorop mengatakan, data yang yang sudah diekspos ini selanjutnya akan dikirim ke Kantor Pertanahan Nasional Provinsi Maluku yang selanjutnya akan diteruskan ke Jakarta untuk ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo.

Sekda Malteng Rakib Sahubawa dalam sambutannya yang dibacakan Asisten I Wem Istia mengatakan, inventarisir ini perlu menjadi perhatian bersama ke depannya.

Menurutnya, bukan hanya lahan saja yang harus dilindungi dengan adanya LP2B saat  ini. Namun para petani juga harusnya menjadi urgen untuk diperhatikan kesejahteraannya secara serius. Sehingga perkembangan hasil pertanian daerah bisa jauh lebih baik.

“Kita harus memberikan perlindungan kepada para petani yang bergerak di bidang pertanian pangan sebagai lini utama dari ketahanan pangan di Indonesia yang tetap konsisten menyediakan bahan pangan bagi masyarakat Indonesia,” ungkapnya

Menurut Sahubawa, hal tersebut tentu dilakukan sejalan dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagai bentuk dukungan penuh pemerintah atas keberadaan petani bahan pangan di Indonesia.

Selain itu, Sekda juga menjelaskan, diterbitkannya Perpres Nomor 59 tahun 2019.  LP2B sangat penting diperlukan agar lahan yang terpakai untuk pertanian bisa tetap tersedia untuk memproduksi pangan yang diperlukan masyarakat Indonesia khususnya di Malteng .

“Sejalan dengan itu LP2B mempertahankan sekaligus meningkatkan produksi pertanian Indonesia agar bisa mewujudkan ketahanan pangan yang layak,”ujarnya.

Disisi lain Sekda berharap, nantinya out put kegiatan itu dapat menjadi dasar dan komitmen seluruh elemen agar dijadikan sebagai acuan lahan produktif. Dan terbangun kerjasama yang baik antara pemerintah daerah dan Kantah Kabupaten.

“Melalui kesempatan ini pula kami sangat berharap mudah-mudahan kerjasama dan sinergitas antara pemerintah daerah dag atau kesepakatan bersama,”harap dia. (BB-FA)