Oplos BBM Bersubsidi, Polisi Amankan 2 Tersangka di Ambon

BERITABETA.COM, Ambon - Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Maluku berhasil mengamankan dua orang yang terungkap menjalankan praktik pengoplosan BBM bersubsidi di kota Ambon.
Kedua tersangka berinisial MGS alias Theo dan SOP alias Leo. Keduanya diamankan penyidik Subdit IV Tipidter Direktorat Reskrimsus Polda Maluku bersama barang bukti berupa 15.000 liter solar oplosan.
Kabid Humas Polda Maluku, Areis Aminnulla dalam keterangan persnya menjelaskan kedua tersangka diamankan pada hari Jumat tanggal 27 juni 2025, sekitar pukul 22.20 Wit di depan PLTD Hative Kecil kecamatan Sirimau, kota Ambon.
“Mereka ditetapkan sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana di bidang Minyak dan Gas Bumi dan telah diamankan di rutan Polda Maluku, “ kata Aries di Ambon.
Tersangka MGS dan SOP dijerat dengan Pasar 54 ayat (1) Undang-undang NO 22 Tahun 2001 tentang Bumi diubah Kedua Tersangka Pasal 28 Juncto Republik Indonesia Minyak dan Gas dalam UU RI. Sebagaimana Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang.
Selain BBM hasil oplosan, polisi juga mengamankan 1 unit mobil warna merah body stenlies dengan nopol DE 8963 MU, 1 unit Kapal Penangkap Cumi GT 96, selang pelastik 3 inci sekitar kurang lebih 50 meter.
Areis mengaku, Ditreskrimsus mendapatkan informasi dari masyarakat terkait kegiatan pemuatan BBM yang diduga illegal. Polisi kemudian bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Tim menuju TKP dan pada pukul 22.20 Wit menemukan aktifitas pemuatan BBM diduga illegal dari 1 unit Mobil warna merah menuju kapal penangkap cumi KM. Giovano 08 GT 96, jelasnya.
Sempat diperiksa dan dilakukan penggeledahan di TKP, kedua tersangka dan barang bukti kemudian digiring ke Markas Ditreskrimsus d i Batu Gajah
Kasus tersebut telah dilakukan gelar dan menetapkan kedua peľaku sebagai tersangka dan prosesnya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan saat ini dalam tahap melengkapi berkas perkaranya" pungkasnya (*)
Editor : Redaksi