
BPN Kota Ambon Diduga Palsukan Surat Ukur Lahan Seluas 1070 Meter Persegi
BPN melalui pihak terkait diduga menutupi indikasi kejahatan, sehingga munculnya surat ukur tahun 2004
BPN melalui pihak terkait diduga menutupi indikasi kejahatan, sehingga munculnya surat ukur tahun 2004
pembangunan PLTMG 10 Megavolt (MV) di Dusun Jiku Besar, Desa Namlea, Kabupaten Buru adalah satu rangkaian dari 15 proyek kelistrikan pendukung pembangunan program 35.000 MW
Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku, menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 6.081.722.920.
Ferry Tanaya kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Tim penyidik mengklaim punya bukti atas keterlibatan Ferry Tanaya, dalam jual beli lahan untuk proyek PLTMG di Namlea.
Aksi sasi adat atau oleh warga setempat disebut hawear ini, lantaran warga merasa kecewa dan menilai Badan Pertanahan Kabupaten Maluku Tenggara, telah mengeluarkan sertifikat tanah tidak sesuai dengan Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 tentang.