BERITABETA.COM, Langgur – Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Maluku Tenggara (ATR/BPN) Propinsi Maluku, dipasang sasi adat (larangan adat) oleh warga Desa Kolser.

Aksi sasi adat atau oleh warga setempat disebut hawear ini, dilakukan pada pukul 06.00 WIT, Kamis (10/9/2020) pagi, lantaran warga merasa kecewa dan menilai Badan Pertanahan Kabupaten Maluku Tenggara, telah mengeluarkan sertifikat tanah tidak sesuai dengan Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 tentang.

Salah satu warga Desa Kolser, Charles Maturbongs kepada beritabeta.com di Polsek Kei Kecil mengaku dirinya yang memasang sasi adat tersebut.

“Kami tanam sasi di Kantor Pertanahan, karena penerbitan sertifikat tanah yang dikeluarkan Badan Pertanahan tidak sesuai Undang-Undang Pokok Agraria,” tandas Charles.”

Menurut Charles, petuanan tanah Desa Kolser, adalah milik marga Maturbongs, namun sangat disayangkan, oleh pejabat Ohoi telah diterbitkan surat pelepasan  hak tanah.

“Jadi bagi kami hal seperti ini menyalahi UU Pokok Agraria, termasuk beberapa hal yang mengganjal,” ujarnya.

Charles mengaku beberapa hari lalu,  Polres Malra sudah memfasilitasi pertemuan bersama para toko Desa Kolser dengan Badan Pertanahan,  namun Kepala BPN Malra tidak hadir, hanya diwakili oleh salah satu stafnya.

“Karena tidak ada solusi, terkait hal ini, maka kami datang pasang empat buah sasi  di Kantor Pertanahan Malra,” jelasnya.

Pihkanya, kata Charles sudah menghubungi mantan Pejabat Desa Langgur, Yoseph Rettob, namun yang bersangkutan sedang sakit. Pihaknya ingin meminta penjelasan dari anak -anaknya terhadap tanda tangan tersebut, namun mereka menolak dan menyebut tanda tangan dalam surat pelepasan tanah itu bukan tanda tangan orang tua mereka sebagai Pejabat Kepala Desa Langgur sata itu.

“Kami saat ini dimediasi  di Polsek Kec Kei Kecil dan hadir  pula Camat, Kesbangpol dan pihak Pertanahan,” terangnya.

Charles mengancam jika dalam upaya mediasi  tidak ditemukan solusi terhadap masalah ini, maka empat buah sasi adat itu tetap ditanam di Kantor Badan Pertanahan  Kabupaten Malra.

Dari pantauan media ini, sampai siang ini upaya mediasi masalah tanah tersebut  masih terus berlangsung di kantor Polsek Kei Kecil.

Sementara  aktifitas di Kantor Pertanahan Malra, sepi dan tidak ada aktifitas karena empat sasi dipasang di depan kantor dan di bagian belakang pintu masuk kantor.

Semnetara Kepala Badan Pertanahan Malra Syane Tehubyory saat dikonformasi media ini belum mau memberikan komentar terkait persoalan ini (BB-OL)