BERITABETA.COM, Ambon — Pemasangan sasi adat yang dilakukan sejumlah warga Negeri  Rumah Tiga di pintu masuk Supermarket Dian Pertiwi yang berlokasi di Desa Poka akhirnya dilepas pada Senin 27 Oktober 2025.

Pelepasan sasi adat ini disaksikan langusung oleh Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena.

Bodewin mengaku menyayangkan tindakan warga yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

Ia memerintahkan agar tanda sasi adat yang dipasang di Supermarket Dian Pertiwi segera dibongkar agar aktivitas usaha dapat kembali normal.

“Jika ada persoalan kepemilikan atau hak adat, silakan dibuktikan lewat jalur hukum. Pemerintah akan mendukung penyelesaian yang sesuai aturan,” kata Walikota di Balai Kota Ambon, Senin (27/10/2025).

Menurutnya, jika merasa berhak maka tempuhlah langkah-langkah hukum. Lanjutnya, tidak boleh ada kelompok atau individu yang bertindak seolah memiliki kewenangan di luar hukum negara.

Ia pun meminta pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti tindakan yang dianggap mengandung unsur intimidasi tersebut.

“Saya minta kepolisian menangkap pihak-pihak yang melakukan ancaman dan intimidasi terhadap orang lain. Kota Ambon ini milik bersama, tidak ada yang berhak bertindak seenaknya,” tegasnya.

Diketahui sasi adat ini dilakukan keluarga Hatulesila dari Negeri Rumahtiga, Kecamatan Teluk Ambon, Maluku terhadap supermarket Dian Pertiwi.

Sasi adat dilakukan puluhan orang dari keluarga Hatulesila pada Sabtu 26 Oktober 2025 sore sekira pukul 16.50 WIT.

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk perlawanan atas hak kepemilikan lahan dimana Supermarket Dian Pertiwi berdiri.

Supermarket Dian Pertiwi berada di pertigaan Patung Leimena, Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon.

Supermarket ini berdiri sudah cukup lama dan baru kali ini dilakukan sasi adat terkait klaim kepemilikan dari keluarga Hatulesila. (*)

Editor : Redaksi