Bahas Sengketa Tanah di Maluku, Mercy : Pendekatan Adat Punya Peran Penting
BERITABETA.COM, Ambon – Sengketa tanah yang kerap terjadi di Provinsi Maluku dinilai merupakan sebuah dinamika yang harus cepat diselesaikan dengan menggunakan pendekatan adat.
Maluku yang memiliki ragam adat dan budaya yang dianut masyarakatnya, tentunya memerlukan pendekatan yang berbeda dalam menangani masalah ini.
Anggota Komisi VII DPR RI Dapil Maluku Mercy Chriesty Barends berpendapat masalah sengketa tanah dan lahan di di Provinsi Maluku tidak bias hanya diselesaikan dengan menggunakan pendekatan juridis semata. Pendekatan adat merupakan pilihan tepat dalam menangani masalah sengketa yang melibatkan sejumlah negeri di daerah ini.
"Seperti kita ketahui, sebagian besar wilayah di Maluku merupakan negeri-negeri adat yang warganya masih kuat memegang adat, budaya dan tradisi yang diwariskan oleh leluhur. Jadi sengketa tanah atau lahan bisa diselesaikan menggunakan adat dan budaya masyarakat setempat," kata Mercy Barends kepada wartawan usai kegiatan sosialisasi Pemetaan Batas Desa/Kelurahan Provinsi Maluku yang digelar Badan Informasi Geospasial (BIG) di Hotel Santika, Ambon, Jumat (4/11/2022).
Mercy menjelaskan, tidak semua sengketa batas wilayah yang melibatkan daerah kabupaten dan negeri yang terjadi harus diselesaikan dengan pendekatan hukum yang berlaku di Negara ini. Pasalnya, penguasaan satu wilayah, lahan atau tanah tentunya memiliki historis menurut adat yang dipegang warga sekitar.
“Banyak konflik melibatkan masyarakat adat di beberapa wilayah. Proses penyelesaiannya pun kerap menggunakan pendekatan hokum, padahal pranata hukum adat di Maluku masih dijunjung tinggi dan dihargai oleh masyarakat adat. Hukum adat bisa menjadi panglima untuk menyelesaikan sengketa tanah, lahan dan sumber daya alam," tandasnya.
Ia menguraikan, biasanya dalam penyelesaian masalah batas wilayah dalam hukum adat, para tokoh adat masing-masing negeri akan bertemu untuk berembuk tentang sengketa yang terjadi, dan masing-masing raja akan membawa bukti dokumen kepemilikan yang telah disepakati di desa masing-masing untuk dibicarakan dan diputuskan secara bersama-sama.