BERITABETA.COM, Bula —Kejaksaan Negeri [Kejari] Seram Bagian Timur [SBT] mengungkapkan telah menerima sebanyak 20 laporan dugaan penyalagunaan Dana Desa [DD] dan Alokasi Dana Desa [ADD] sepanjang tahun 2022.

Kepala Seksi [Kasi] Intel Kejari SBT Rian Jose Lopulalan menyampaikan hal itu dalam Rapat Koordinasi [Rakor] tahapan Pilkades serentak yang digelar di ruang rapat Bappeda SBT, Jumat (04/11/2022).

Rian menandaskan, bagian intel Kejari SBT menjadi pintu masuk penanganan semua tindak pidana korupsi, namun sejauh ini lebih banyak menangani masalah DD dan ADD.

"Bulan januari sampai mau akhir tahun ini sudah sekitar 20 laporan penyalagunaan DD yang kita terima di Kejaksaan," ungkap Rian Jose Lopulalan.

Dia menjelaskan, selain laporan yang ditangani bagian intel, ada sekitar lima kasus dugaan korupsi DD yang sudah dinaikkan dari bagian seksi tindak pidana khusus [Pidsus].

Kendati demikian, dia tidak menyebut secara terperinci desa-desa mana saja yang telah dilaporkan dan ditingkatkan statusnya tersebut.

"Tahun ini sudah banyak ini. Di intel saja sudah sekitar 20, belum lagi di Pidsus yang sudah dinaikkan itu sekitar 5 desa," tambahnya.

Untuk mengantisipasi terjadinya praktik penyalagunaan DD dan ADD pada waktu-waktu mendatang, dia mengingatkan kepada semua pihak untuk tidak memilih Kepala Negeri Administratif yang sembarangan.

Menurutnya, para calon kepala desa yang ikut dalam Pemilihan Kepala Desa [Pilkades] serentak 2022 ini harus disaring secara tepat dan benar untuk melahirkan kepala desa yang mampu bekerja dengan baik.

"Kepala negeri administratif ini lebih disaring lagi, jangan ambil sembarang orang yang nantinya bukan menjalankan lebih baik tapi lebih banyak penyalagunaan," ingatnya.

Rian juga berharap kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa [PMD] SBT untuk kedepannya gencar melakukan penguatan terhadap kepala pemerintah negeri dan negeri administratif di kabupaten bertajuk 'Ita Wotu Nusa' itu.

Hal tersebut kata dia, sangat penting dilakukan untuk membekali para kepala negeri dan negeri administratif tentang ketentuan-ketentuan yang harus dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan.

"Harapan kami juga kalau bisa jangan sampai disini saja, tapi kedepannya Dinas PMD membuat semacam penguatan kapasitas kepada mereka," harapnya (*)

Pewarta : Azis Zubaedi