BERITABETA.COM, Bula — Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur (SBT) mulai menindaklanjuti laporan dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Rarat, Kecamatan Gorom Timur.

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari SBT, Vector Mailoa mengungkapkan, untuk menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat pada 5 Maret 2024 lalu, Kejari SBT telah menyampaikan surat kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) SBT.

"Surat itu untuk melakukan investigasi atau pemeriksaan khusus dan hasilnya telah diterima oleh kami (Kejari SBT)," ungkap Vector Mailoa dalam keterangan tertulis yang diterima beritabeta.com di Bula, Jumat (13/6/2025).

Vector membeberkan, pada 26 Mei 2025 lalu Kejari SBT telah menindaklanjuti dalam Proses penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (SPP) dugaan penyalahgunaan DD dan ADD Negeri Rarat Kecamatan tahun anggaran 2021, 2022 dan 2023.

Dia mengaku, terkait laporan ini, mereka telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang memiliki kaitan dalam penyaluran, pengelolaan dan pelaporan pertanggungjawaban serta pengawasan DD dan ADD Negeri Rarat.

"Sekitar 5 orang telah kami mintai keterangan dan kami akan tetap melakukan permintaan keterangan juga terhadap perangkat negeri maupun masyarakat negeri Rarat," bebernya.

Sebelumnya, Laporan dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Rarat, Kecamatan Gorom Timur, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) sudah sampai ke Kajaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) di Jakarta.

Salah satu masyarakat Desa Rarat, Sofyan Aineka kepada wartawan di Bula, Selasa (10/6/2025) meminta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) SBT untuk segera memproses dugaan korupsi Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Ratat, Wahid Rumalean.

Sofyan menegaskan, jika Kejari SBT tidak menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan pada 14 Juni 2024 lalu itu maka mereka siap untuk menyurati kembali ke Kejagung RI.

"Kami berharap ketika Kejaksaan tidak melakukan apa yang kami inginkan berarti kami (masyarakat) Rarat siap untuk melakukan surat kembali kepada Kejaksaan Agung RI," tegas Sofyan Aineka.

Dia mengungkapkan, kinerja Wahid Rumalean sebagai Pj Kades Rarat sangat meresahkan masyarakat setempat.

Ia mengaku, dalam menjalankan pemerintahan di tingkat desa, Pj tidak transparan dengan masyarakat soal pengelolaan anggaran.

"Saat ini masyarakat Rarat sangat resah terkait dengan kinerja penjabat yang ada," ungkapnya. (*)

Pewarta : Azis Zubaedi