BERITABETA.COM, Bula — Pemerintah Kabupaten [Pemkab] Seram Bagian Timur [SBT] memastikan akan mengisi kekosongan Kepala Pemerintahan Negeri [KPN] di dua negeri di  Kecamatan Gorom Timur, dalam waktu dekat. Dua negeri itu masing-masing KPN  Rarat dan Negeri Kotasiri.

Informasi yang diperoleh beritabeta.com menyebutkan penyebab terjadinya kekosongan jabatan di Negeri Rarat akibat Penjabat Negeri M. Yusuf Rumalean menjadi terpidana kasus korupsi Dana Desa [DD]. Sementara untuk Negeri Kotasiri terjadi kekosongan jabatan akibat Penjabat Sahaka Derlean telah mengundurkan diri dari jabatannya.

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa [PMD] SBT, M Bahrum Weul Artafella saat ditemui di ruang kerjanya , Selasa (8/3/2022) menegaskan, Pemkab SBT akan berupaya untuk segera menyelesaikan masalah tersebut pada bulan ini.

Bahrum mengaku, hari ini pihaknya akan memanggil Camat Gorom Timur Abdul Rahman Damat untuk membicarakan terkait persoalan Negeri Rarat dan Kotasiri.

"Diupayakan dalam bulan ini kita selesaikan persoalan Rarat dan Kotasiri. Entah nanti penjabat atau kepala pemerintah negerinya, nanti sebentar baru saya bicarakan dengan camat," kata M Bahrum Weul Artafella.

Mantan Camat Kiandarat itu membeberkan, status Rarat dan Kotasiri bukan administratif, namun sebagai Negeri, sehingga harus mendudukkan semua persoalan secara baik agar tidak terjadi konflik di tengah masyarakat.

"Kalau administratif berarti gampang saja kita atur, tapi Rarat dan Kotasiri itu negeri jadi harus mata rumahnya dan lain sebagainya harus kita dudukkan," bebernya.

Ditanya soal sudah berapa lama dua negeri di Kecamatan Gorom Timur itu tidak mengelola Dana Desa [DD] dan Anggaran Dana Desa [ADD], dia mengaku sejak dari 2020 lalu hingga kini anggarannya masih mengendap di rekening desa.

"Insha Allah kalau sudah ada penjabat definitifnya, hari ini pun anggarannya bisa dikeluarkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di Negeri masing-masing," akuinya. (*)

Pewarta : Azis Zubaedi