BERITABETA.COM, Masohi — Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) memiliki peran penting dalam mensosialisasikan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Hal itu disampaikan Kordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku, Astuti Usman di sela-sela kegiatan sosialisasi netralitas KPN Kabupaten Maluku Tengah yang digelar di Lounussa Beach Hotel, Jumat (23/08/2024).

Astuti mengungkapkan, kolaborasi antara Bawaslu dan  KPN sangat penting untuk melakukan sosialisasi bersama terkait seluruh proses tahapan Pilkada yang akan dihelat pada 27 November 2024.

"KPN memiliki peran bagaimana memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait dengan pelaksanaan Pilkada," ungkap Astuti Usman.

Dia menerangkan, terkait dengan netralitas ASN, hal tersebut sudah ditegaskan di dalam undang-undang (UU) nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dimana, pasa pasal 70, 71 dan 72 mengisyaratkan, KPN tidak bisa terlibat dan melibatkan diri dalam seluruh tahapan pelaksanaan Pilkada. 

"Kemudian yang kedua adalah KPN juga tidak bisa terlibat dalam pelaksanaan kampanye," terangnya.

Ia berharap, kedepan KPN selalu netral dalam pelaksanaan Pilkada, dimana tidak bisa terlibat maupun memihak pada siapapun, baik itu pada calon maupun tim sukses atau tim kampanye.

"Harapan kami melalui sosialisasi ini bahwa KPN sudah punya pemahaman tentang sejauh mana keterlibatan mereka terhadap pelaksanaan pemilihan kepala daerah tahun 2024 ini," harapnya. (*)

Pewarta : Jubeda Sanaky