Arab Saudi Hapus Aturan Karantina, Kemenag RI Siap Sesuaikan Aturan Umrah
BERITABETA.COM, Jakarta - Kebijakan Pemerintah Arab Saudi mencabut sejumlah aturan yang selama ini diberlakukan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 akhirnya direspons oleh Kementerian Agama [Kemenag] RI.
Kebijakan yang dihapus itu antara lain, keharusan pendatang menyertakan hasil tes Polymerase Chain Reaction [PCR] dan karantina.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief menilai kebijakan Saudi yang baru ini akan berdampak pada penyelenggaraan umrah.
Untuk itu, Hilman berharap Kementerian Kesehatan dan Badan Nasional Pencegahan Bencana (BNPB) bisa mengambil langkah penyelarasan.
Dikatakan Hilman, Kemenag akan berbicara dengan berbagai pihak terkait kebijakan resiprokral (reciprocal policy) antara Pemerintah Saudi dan Indonesia untuk urusan haji dan umrah ini.
"Terkait keputusan Saudi Arabia mencabut sebagian besar dari kebijakan protokolnya, khususnya berkenaan dengan karantina dan PCR, maka akan ada konsekuensi juga terhadap kebijakan penyelenggaraan umrah di Indonesia. Saya optimis akan segara ada penyelarasan kebijakan. Apalagi, Indonesia saat ini juga sudah mulai melakukan penyesuain kebijakan masa karantina," ucap Hilman seperti dikutip dari rilis resmi humas Kemenag RI di Jakarta, Minggu (6/3/2022).
"Kebijakan One Gate Policy atau satu pintu pemberangkatan jemaah umrah dari asrama haji juga akan disesuaikan," sambungnya.
Menurut Hilman, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan BNPB dan Kemenkes. Sebab, kedua lembaga ini yang berwenang dalam teknis pengaturan kebijakan terkait pencegahan penyebaran Covid-19. Koordinasi ini diperlukan mengingat ada sejumlah ketentuan yang memang harus dikompromikan.
Hilman mencontohkan, sudah tidak dipersyaratkan lagi karantina dan cek PCR saat masuk ke Arab Saudi. Kata Hilman ini harus direspon secara mutual recognition.
“Jadi, jangan sampai di sananya tidak perlu karantina di kita masih dipaksa karantina. Atau jangan sampai di sana tidak dibutuhkan PCR, di kita harus PCR untuk berangkatnya, dan lain-lain," jelasnya.
“Posisi Kemenag lebih pada mempersiapkan penyelenggaraan kebijakan terkait pencegahan Covid-19, termasuk jika nantinya Indonesia juga harus mencabut kebijakan one gate policy sebagaimana yang selama ini sudah berjalan,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan keputusan yang mengejutkan. Pihak Kerajaan secara resmi mencabut hampir semua pembatasan terkait Covid-19. Aturan seperti menjaga jarak, memakai masker hingga karantina bagi pendatang dihapus.
Laporan yang dikutip dari Saudi Gazette, Arab Saudi juga kini tak mewajibkan penggunaan masker di luar ruangan. Hal tersebut juga berlaku di dua masjid suci, yakni Masjid Nabawi dan Masjidil Haram.
Jemaah di luar ruangan tak lagi diharuskan menggunakan masker. Aturan jaga jarak pun dihapuskan. Meski, para jemaah tetap diwajibkan menggunakan masker saat berada di dalam ruangan masjid.
Keputusan ini diumumkan oleh sumber resmi dari Kementerian Dalam Negeri dan mulai berlaku mulai Sabtu 5 Maret. Keputusan ini juga berarti mencabut aturan menjaga jarak di semua tempat di Arab Saudi, baik acara tertutup maupun terbuka (*)
Editor : Redaksi