Arab Saudi Cabut Aturan Prokes Covid-19, Pendatang Bebas dari Karantina
BERITABETA.COM - Pemerintah Arab Saudi telah mencabut sejumlah aturan terkait ptotokol kesehatan [Prokes] atau aturan pencegahan pandemi covid-19.
Setiap pendatang tidak lagi diwajibkan untuk menjalani karantina saat tiba. Penumpang juga tidak perlu lagi menunjukkan hasil tes PCR pada saat kedatangan mereka.
Dilansir dari Arab News semua kedatangan di Kerajaan dengan visa kunjungan dalam bentuk apa pun diharuskan untuk mendapatkan asuransi yang mencakup biaya perawatan dari infeksi virus corona.
Sumber resmi Kementerian Dalam Negeri mengatakan langkah-langkah preventif covid-19 seperti menjaga jarak alias social distancing dan mengenakan masker di luar ruangan juga tidak lagi wajib di negara tersebut.
Dikutip Saudi Press Agency, Kementerian Arab Saudi juga mengakhiri aturan jaga jarak di dua masjid suci dan semua masjid lainnya di Kerajaan, tetapi jamaah masih harus memakai masker.
Kementerian menekankan pentingnya untuk terus mematuhi pedoman rencana nasional untuk imunisasi, termasuk mendapatkan dosis booster.
Kemudian, menerapkan prosedur untuk memverifikasi status kesehatan pada aplikasi Tawakkalna (ekuivalen Peduli Lindungi di Indonesia) untuk memasuki fasilitas, kegiatan, acara, pesawat dan transportasi umum.
Kementerian Kesehatan Arab Saudi akan mengevaluasi keputusan tersebut secara berkelanjutan sesuai dengan perkembangan situasi epidemiologis.
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pada Sabtu (5/3/2022) juga mengumumkan bahwa jemaah tidak perlu lagi meminta izin khusus dan membuat janji untuk menunaikan sholat lima waktu di Masjidil Haram, Makkah.
Sebelumnya, aturan itu diberlakukan otoritas setempat untuk mencegah penyebaran Covid-19. Dengan keluarnya keputusan baru tersebut, jemaah kini dapat beribadah di Dua Masjid Suci (Masjidil Haram dan Masjid Nabawi), serta mengunjungi makam Nabi Muhammad shallallaahu alaihi wa sallam, tanpa perlu meminta izin apa pun.
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan, aturan penerbitan izin masih tetap berlaku bagi jemaah yang hendak menjalankan ibadah umrah dan sholat di ar-Raudah asy-Syarifah.
“Menunjukkan status kesehatan kekebalan pada aplikasi Tawakkalna menjadi satu-satunya prasyarat untuk masuk dan melakukan sholat di Dua Masjid Suci,” ungkap kementerian itu, seperti dikutip Saudi Gazette, akhir pekan ini (*)
Editor : Redaksi