Laporannya Sampai ke Kejagung, Kejari SBT Diminta Segera Proses Dugaan Korupsi Pj Kades Rarat

BERITABETA.COM, Bula — Laporan dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Rarat, Kecamatan Gorom Timur, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) sudah sampai ke Kajaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) di Jakarta.
Salah satu masyarakat Desa Rarat, Sofyan Aineka kepada wartawan di Bula, Selasa (10/6/2025) meminta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) SBT untuk segera memproses dugaan korupsi Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Ratat, Wahid Rumalean.
Sofyan menegaskan, jika Kejari SBT tidak menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan pada 14 Juni 2024 lalu itu maka mereka siap untuk menyurati kembali ke Kejagung RI.
"Kami berharap ketika Kejaksaan tidak melakukan apa yang kami inginkan berarti kami (masyarakat) Rarat siap untuk melakukan surat kembali kepada Kejaksaan Agung RI," tegas Sofyan Aineka.
Dia mengungkapkan, kinerja Wahid Rumalean sebagai Pj Kades Rarat sangat meresahkan masyarakat setempat.
Ia mengaku, dalam menjalankan pemerintahan di tingkat desa, Pj tidak transparan dengan masyarakat soal pengelolaan anggaran.
"Saat ini masyarakat Rarat sangat resah terkait dengan kinerja penjabat yang ada," ungkapnya.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang dilaporkan warga ke Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur (SBT) belum jelas penanganannya.
Karena itu, salah satu warga setempat, K. Buano mendesak Kejari SBT untuk secepatnya mengusut kasus ini. Apalagi kasus yang resmi dilaporkan sejak 24 Juni 2024 itu telah mendapatkan perhatian Kejaksaan Agung RI.
"Kami masyarakat berharap kepada Kejaksaan Seram Bagian Timur untuk segera melakukan pentahapan sesuai dengan laporan yang kami ajukan ke Mahkamah Agung," ujar Buano kepada wartawan di Bula, Senin (17/2/2025).
Buano mengatakan, dugaan korupsi DD dan ADD Negeri Rarat ini diduga terjadi dalam rentang waktu tahun 2021-2023.
Dia membeberkan, selain tidak transparan, banyak program DD yang dilaksanakan Pj Negeri Rarat, Wahid Rumalean selaku terlapor tanpa melibatkan atau diketahui oleh masyarakat.
Tak hanya itu, ada pelaksaan program yang dinilai bermasalah karena tidak tuntas dan ada yang tidak sesuai dengan RAB.
Buano menyebutkan program tersebut seperti pembangunan 9 unit rumah semi permanen pada tahun 2023 yang sampai sekarang belum tuntas. Serta program pembibitan ternak kambing yang dinilai tidak sesuai dengan RAB.
"Sampai sekarang rumah ini tidak rampung. Ternak kambing itu satu juta per ekor dan sampai sekarang kambingnya itu katong (kita) seng (tidak) tau siapa-siapa yang urus," ujarnya.
Hingga berita ini dipublis, Pj Kades Rarat, Wahid Rumalean belum dapat dikonfirmasi. (*)
Pewarta : Azis Zubaedi