BERITABETA.COM, Ambon – Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus memburu harta atau asset yang diduga bersumber dari hasil kejahatan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT. Asuransio Angkatan Bersenjata RI (Asabri). Dugaan korupsi di PT. Asabri terjadi pada 2012 - 2019.

Dari pengembangan mega korupsi ini Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Kejaksaan Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung RI kembali menyita barang bukti (barbuk), dalam perakra tipikor yang diduga telah merugikan negara sekitar Rp. Rp23,71 triliun tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Leonard Eben Simanjuntak dalam keterangan tertulis menjelaskan, aset tersangka yang disita kali ini dari tersangka Heru Hidayat selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra, berupa satu unit mobil Lexus Nomor Polisi B 16 SLR.

“Barbuk ini merupakan hasil penggeledahan Kantor PT. IIKP di Kembangan Jakarta Barat pada Selasa 06 April 2021,” ungkap Leonard Eben Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu (07/04/2021).

Leonard menerangkan, barang bukti tersebut disita dari Susanti Hidayat, Direktur Utama PT. Inti Kapuas Arwana Internasional atau adik kandung tersangka Heru Hidayat.

Selanjutnya penyitaan terhadap benda bergerak berupa mobil tersebut akan dimintakan persetujuan penyitaan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Terhadap aset tersangka yang telah disita tersebut selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilaian Public guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya,” jelasnya.

Diketahui skandal mega korupsi di PT. Asabri pihak Kejagung RI telah menetapkan delapan orang tersangka.