BERITABETA.COM, Ambon – Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus memburu harta atau asset yang diduga bersumber dari hasil kejahatan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT. Asuransio Angkatan Bersenjata RI (Asabri). Dugaan korupsi di PT. Asabri terjadi pada 2012 - 2019.

Dari pengembangan mega korupsi ini Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Kejaksaan Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung RI kembali menyita barang bukti (barbuk), dalam perakra tipikor yang diduga telah merugikan negara sekitar Rp. Rp23,71 triliun tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Leonard Eben Simanjuntak dalam keterangan tertulis menjelaskan, aset tersangka yang disita kali ini dari tersangka Heru Hidayat selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra, berupa satu unit mobil Lexus Nomor Polisi B 16 SLR.

“Barbuk ini merupakan hasil penggeledahan Kantor PT. IIKP di Kembangan Jakarta Barat pada Selasa 06 April 2021,” ungkap Leonard Eben Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu (07/04/2021).

Leonard menerangkan, barang bukti tersebut disita dari Susanti Hidayat, Direktur Utama PT. Inti Kapuas Arwana Internasional atau adik kandung tersangka Heru Hidayat.

Selanjutnya penyitaan terhadap benda bergerak berupa mobil tersebut akan dimintakan persetujuan penyitaan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Terhadap aset tersangka yang telah disita tersebut selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilaian Public guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya,” jelasnya.

Diketahui skandal mega korupsi di PT. Asabri pihak Kejagung RI telah menetapkan delapan orang tersangka.

Mereka adalah; Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri, Direktur Utama PT Asabri periode 2011 - Maret 2016. Letjen (Purn) Sonny Widjaja, Direktur Utama PT Asabri Periode Maret 2016 - Juli 2020.

Benny Tjokro, Direktur PT Hanson Internasional, IWS Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode Juli 2012 - Januari 2017, LP Direktur Utama PT Prima Jaringan, dan Heru Hidayat selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra.

Sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejagung, trelah menyita sejumlah aset bergerak dan tidak bergerak dari tersangka lainnya.

Diantaranya, Hotel Brothers di Solo milik Benny Tjokrosaputro alias Benny Tjokro, tepatnya Jalan Ir Soekarno Blok AC 25, Dusun I, Langenharjo, Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah. Luas Hotel ini 3.000 meter persegi.

Selain hotel dua mobil merek Toyota Alphard termasuk tiga bidang tanah yang luasnya 2.850 meter persegi di kawasan Garut dan Bandung Jawa Barat.

Aset yang disita ini milik tersangka mantan Direktur Utama PT Asabri, Adam Rachmat Damiri. Penyitaan dilakukan penyidik untuk menutup kerugian negara sepuyar perkara tindak pidana korupsi PT Asabri.

Tim Penyidik Kejagung masih akan melakukan penyitaan aset dari para tersangka dalam perkara ini untuk menutupi nilai kerugian keuangan negara yang dikorupsi.

Terungkap kegiatan investasi PT ASABRI sejak tahun 2012 hingga 2019 ternyata tidak dikendalikan oleh PT Asabri, tetapi justru dikendalikan oleh tersangka HH, BTS dan LP.

Delapan  tersangka ini dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (BB-RED)