Kejagung Sita Mal ACC di Passo Milik Tersangka Korupsi PT ASABRI Teddy Tjokro
BERITABETA.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita Mal Ambon City Center (ACC) yang berlokasi di Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Maluku. Pusat perbelanjaan ini menjadi salah satu aset milik tersangka korupsi PT ASABRI, Teddy Tjokrosapoetra.
Terdapat tiga aset bidang tanah milik tersangka yang disita Kejagung dengan jumlah 60 ribu m2, salah satunya adalah Mal ACC.
Kepastian ini disampaikan Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak seperti dikutip beritabeta.com dari detik.com, Kamis (4/11/2021).
"Penyitaan aset milik tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni aset-aset milik dan atau yang terkait tersangka TT berupa 3 bidang tanah dan/atau bangunan dengan jumlah luas seluruhnya 60 ribu m2," kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Adapun penyitaan 3 bidang tanah dan atau bangunan tersebut telah mendapatkan izin penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon.
Ketua Pengadilan Tipikor Ambon telah memberikan izin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah dan/atau bangunan di Kota Ambon.
Berikut ini 3 aset milik atau yang berkaitan dengan Teddy Tjokro yang disita sesuai dengan penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor: 74/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN.Amb tanggal 03 November 2021:
- 1 (satu) bidang tanah dan / atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 0565, beralamat di Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon dengan luas 25.000 M2 atas nama PT. Bliss Retailindo Utama;
- 1 (satu) bidang tanah dan / atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 0566, beralamat di Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon dengan luas 20.000 M2 atas nama PT. Bliss Retailindo Utama;
- 1 (satu) bidang tanah dan / atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 0567, beralamat di Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon dengan luas 15.000 M2 atas nama PT. Bliss Retailindo Utama;
"Di atas 3 (tiga) bidang tanah tersebut, berdiri sebuah bangunan permanen, yaitu Mal Ambon City Centre," kata Leonard.
Lebih lanjut penyidik akan melakukan penaksiran harga terkait aset tersebut untuk digunakan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara.
"Terhadap aset-aset para Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya," ujarnya.