BERITABETA.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita Mal Ambon City Center (ACC) yang berlokasi di Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Maluku. Pusat perbelanjaan ini menjadi salah satu aset milik tersangka korupsi PT ASABRI, Teddy Tjokrosapoetra.

Terdapat tiga aset bidang tanah milik tersangka yang disita Kejagung dengan jumlah 60 ribu m2, salah satunya adalah Mal ACC.

Kepastian ini disampaikan Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak seperti dikutip beritabeta.com dari detik.com, Kamis (4/11/2021).

"Penyitaan aset milik tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni aset-aset milik dan atau yang terkait tersangka TT berupa 3 bidang tanah dan/atau bangunan dengan jumlah luas seluruhnya 60 ribu m2," kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Adapun penyitaan 3 bidang tanah dan atau bangunan tersebut telah mendapatkan izin penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon.

Ketua Pengadilan Tipikor Ambon telah memberikan izin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah dan/atau bangunan di Kota Ambon.

Berikut ini 3 aset milik atau yang berkaitan dengan Teddy Tjokro yang disita sesuai dengan penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor: 74/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN.Amb tanggal 03 November 2021:

  1. 1 (satu) bidang tanah dan / atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 0565, beralamat di Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon dengan luas 25.000 M2 atas nama PT. Bliss Retailindo Utama;
  2. 1 (satu) bidang tanah dan / atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 0566, beralamat di Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon dengan luas 20.000 M2 atas nama PT. Bliss Retailindo Utama;
  3. 1 (satu) bidang tanah dan / atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 0567, beralamat di Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon dengan luas 15.000 M2 atas nama PT. Bliss Retailindo Utama;

"Di atas 3 (tiga) bidang tanah tersebut, berdiri sebuah bangunan permanen, yaitu Mal Ambon City Centre," kata Leonard.

Lebih lanjut penyidik akan melakukan penaksiran harga terkait aset tersebut untuk digunakan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara.

"Terhadap aset-aset para Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya," ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Teddy Tjokrosapoetra sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan investasi di PT ASABRI. Teddy langsung ditahan.

"Hari ini penyidik pada Jampidsus kembali menetapkan satu orang tersangka dengan inisial TT selaku Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Tbk," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (26/8/2021).

Leonard menerangkan Teddy diduga berafiliasi dengan terdakwa Benny Tjokrosaputro. Leonard menyebut Teddy memiliki hubungan darah dengan Bentjok.

"Yang diduga telah turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan terdakwa Benny Tjokro, punya hubungan darah," kata Leonard.

Leonard mengatakan Teddy juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Yang dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT ASABRI Persero pada 2012-2019," tuturnya.

Kini Teddy telah ditahan penyidik di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Teddy disangkakan melanggar pasal primer Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, ada tujuh terdakwa yang telah disidangkan, yaitu mantan Dirut ASABRI Mayjen Purn Adam Rahmat Damiri dkk, yang didakwa korupsi hingga merugikan negara Rp 22,7 triliun. Adam didakwa bersama tujuh terdakwa lainnya.

Adapun ketujuh terdakwa lainnya adalah:

- Letjen Purn Sonny Widjaja sebagai Direktur Utama PT ASABRI periode 2016-2020

- Bachtiar Effendi sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT ASABRI periode 2012-2015

- Hari Setianto sebagai Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode 2013-2019

- Lukman Purnomosidi sebagai Presiden Direktur PT Prima Jaringan

- Heru Hidayat sebagai Presiden PT Trada Alam Minera

- Benny Tjokrosaputro sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk

- Jimmy Sutopo sebagai Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations.

Sumber : Detik.com