Mobil Dinas Masih Dikuasai Eks Pejabat, Pemkab SBT Minta Bantuan Hukum ke Kejari untuk Ditarik
BERITABETA.COM, Bula — Sejumlah mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Timur (SBT) masih dikuasai oleh mantan pejabat di daerah itu.
Menyikapi hal itu, Pemkab setempat baru-baru ini menyurati Kejaksaan Negeri (Kejari) SBT untuk meminta bantuan hukum agar ditarik aset-aset tersebut.
Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) SBT Ramli Sibualamo saat dikonfirmasi wartawan di Bula, Senin (20/1/2025) menerangkan, pasca menyurat, Kejari SBT langsung menindaklanjuti dengan menggelar rapat bersama Pemkab setempat pada Jumat pekan kemarin.
Sibualamo mengungkapkan, dalam rapat yang dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) SBT Eddy Samrah Limbong bersama bagian Pidum dan bagian Intel bersama pihaknya serta perwakilan bagian hukum dan aset itu membicarakan bantuan hukum untuk penarikan aset berupa kendaraan roda empat.
"Kami menyurati Kejari SBT untuk bantuan hukum terkait dengan aset, dalam hal ini kendaraan roda empat. Dari surat itu maka kejaksaan menindaklanjuti dengan kita rapat beberapa hari kemarin. Disitu kita bicarakan terkait dengan bantun hukum dimaksud yang direncankan tiga kendaraan roda empat yang diinisiasi oleh Pemda untuk bantuan hukum agar ditarik," ungkap Ramli Sibualamo.
Dia membeberkan, tiga mobil yang akan ditarik itu rata-rata pensiunan, dengan rincian satu unit dikuasai oleh Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) SBT, satu pensiunan dari staf ahli bupati dan satu lainnya merupakan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sudah pensiun.
"Dikuasai satu mantan Sekda, satu pensiunan dari staf ahli dan satu OPD. Rata-rata pensiunan," bebernya.
Ia mengaku, Kajari SBT Eddy Samrah Limbong dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa banyak mobil yang dikuasai oleh orang-orang yang tidak berhak lantaran lemahnya pengawasan oleh pihak-pihak yang berwenang dalam pemberian untuk penguasaan mobil-mobil tersebut.
Termasuk tambah dia, tidak tertib administrasi maupun pencatatannya, sehingga tidak diketahui lagi riwayat siapa orang yang menguasai dan tidak bisa memastikan mobil yang mereka kuasai mobil dinas atau pribadi.
Karena itu, Sibualamo mengatakan, Kajari SBT berharap setelah ditemukan 11 unit mobil pada 2023 lalu, kedepan diharapkan agar tata kelola terkait aset harus ketat dengan tertib administrasi dalam penyerahan dan tegas dalam kewenangan dan fungsi jabatan.
"Harapan dari Kajari, tahun 2023 itu telah ditarik 11 mobil. Mudah-mudahan kedepan agar tata kelola terkait aset harus ketat, tertib administrasi dalam penyerahan dan tegas dalam kewenangan dan fungsi jabatan, sehingga bukan sebaliknya, lebih berani orang yang bersalah seperti kondisi saat ini," akuinya.
Mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan ini berujar, nantinya Pemerintah Daerah (Pemda) akan melakukan inventarisir terhadap 11 mobil yang sudah ditarik dan harus ada legalitas melalui Surat Keputusan (SK) tentang pihak-pihak yang menggunakan mobil tersebut.
Tujuannya, ketika para pejabat yang menggunakan fasilitas pemerintah itu sudah pensiun maka akan dilakukan penarikan aset dengan berpedoman pada SK dimaksud.
"Makanya dari Pemda, mungkin nanti lewat ibu Sekda bahwa kita akan melakukan inventarisir lagi 11 mobil ini dan harus ada punya legalitas, ketika si A si B yang pake minimal harus ada SK, sehingga ketika terjadi pensiun dan segala macam, atas dasar SK itu bisa tarik," ujarnya.
Pihaknya mengatakan, tentu ada banyak aset yang harus diupayakan karena masih ada aset lain yang masih dikuasai mantan pejabat, namun berdasarkan penjelasan dari bagian aset, harus diikuti dengan anggaran.
Untuk itu, kedepannya akan dilakukan tindakan ini secara terus menerus, sehingga aset-aset Pemda yang masih dikuasai pensiunan ini bisa diselamatkan.
"Tentunya ada banyak aset yang harus diupayakan, sebetulnya ada lagi. Tapi berdasarkan penjelasan dari bagian aset ya, ini kita harus ikuti dengan anggaran. Kedepan dari waktu ke waktu kita akan bertindak terus, mudah-mudahan akang selesai," pungkasnya. (*)
Pewarta : Azis Zubaedi