BERITABETA.COM, Masohi - Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah (Malteng) menyerahkan sebanyak 19 unit mobil dinas hasil sitaan dari para mantan pejabat kepada Pemkab Malteng.

Belasan mobil dinas milik Pemkab Malteng ini, disita karena  masih digunakan oleh para mantan pejabat di lingkup Pemkab Malteng yang telah purna tugas (pensiun).

Penyerahan secara simbolik dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Malteng, Nur Akhirman kepada Penjabat Sekertaris Daerah, Jauhari Tuaritta di depan Kantor Kejari Malteng, Kamis (16/11/2023).

Nur Akhirman mengatakan 19 unit mobil dinas tersebut merupakan hasil penarikan Kejari Malteng dari para mantan anggota DPRD, mantan kepala dinas dan mantan kepala kecamatan.

“Jadi ini adalah bentuk sinergitas antara Kejaksaan dan Pemkab Malteng dalam hal penyitaan asset dari mantan pejabat yang belum diserahkan,” ungkap Akhirman.

Menurutnya, penarikan ini dilakukan pihaknya karena selama ini Pemkab Malteng kesulitan untuk menarik kembali kendaraan dinas tersebut sehingga meminta bantuan hukum dari Kejari Malteng melalui Surat Kuasa Khusus (SKK).

“Jadi kita lakukan penyitaan melalui  negosiasi dan koordinasi dengan para mantan pejabat tersebut. Dan akhirnya kita lakukan penarikan," ucap Kajari.

Sebelumnya Kejari sudah mengembalikan 2 unit mobil dinas dari mantan camat dan mantan Kadis Capil sehingga total yang telah dikembalikan kepada Pemkab Malteng adalah 21 unit mobil.

Kajari menambahkan masih ada 15 unit lagi yang akan ditarik oleh Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Malteng. “Kalau berdasarkan SKK masih 15 unit lagi yang akan kita tarik,” tutupnya.

Pewarta : Jubeda Sanaky