BERITABETA.COM, Namlea - Tim eksekutor Kejaksaan Negeri Buru menyita 16 bidang tanah di Desa Wabloy, Kecamatan Lolongquba, Kabupaten Buru, milik mantan Sekda Buru, Drs Ahmad Assagaf yang terlibat dalam kasus korupsi uang makan minum di Sekertariat Pemerintah Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2016 -  2017. Kasus korupsi jumbo ini merugikan negara sebesar Rp.11 miliar lebih.

Kepala Kejaksaan Negeri Buru, Muhtadi menjelaskan 16 bidang tanah di Desa Wabloy itu tersebar pada lima lokasi dan seluruhnya sudah bersertifikat.Tercatat atas nama terpidana Ahmad Assagaf, atas nama istri dan atas nama kedua anaknya.

"Hari ini tim eksekutor Kejari Buru telah melakukan penyitaan 16 aset bidang tanah yang dimiliki oleh terpidana Drs Ahmad Assagaf,"kata Mutadi dalam jumpa pers dengan wartawan Sabtu sore (14/08/2021).

Ke-16 aset tanah yang disita itu luasnya mencapai tujuh hektar dan nilai tanahnya belum ditaksir ahli. Namun harga jual tanah di desa tersebut berkisar Rp.30 juta sampai Rp.40 juta per hektar.

Dijelaskan, eksekusi oleh Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Buru ini dilakukan  sebagai pelaksanaan dari putusan Pengadilan Negeri  Tipikor di Ambon Nomor 12 tahun 2021 tanggal 14 Januari.

Dimana isinya adalah Kejaksaan Negeri Buru  diberikan kewenangan oleh pengadilan untuk melakukan penyitaan terhadap aset terpidana apabila tidak membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp.9,112 miliar.

"Pada bulan Februari putusan itu telah berkekuatan hukum tetap. Kemudian ternyata terpidana tidak melakukan pembayaran uang pengganti Rp.9,112 miliar,"tutur Muhtadi.

Pada lokasi tanah yang disita tadi, Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Buru telah memasang plan sita eksekusi. Semuanya  ditandai dan sudah diberi batas-batas.

Berikutnya, Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Buru akan menyita bukti sertifikatnya yang masih di tangan terpidana dan keluarga. Selanjutnya aset ini akan dilakukan pelelangan oleh Kantor Pelelangan Negara (KPKN).

Muhtadi lebih jauh menegaskan, jaksa eksekutor juga akan terus melakukan pendataan aset-aset lain yang terdaftar atas nama terpidana atau istri dan anaknya. Apabila ada masyarakat ada yang mengetahui aset-aset tersebut, dihimbau untuk memberikan informasi kepada tim eksekutor kejaksaan.