Jaksa Sita 16 Bidang Tanah Milik Mantan Sekda Kabupaten Buru
Diingatkan juga kepada siapapun juga agar tidak membeli aset bergerak maupun tidak bergerak milik terpidana Ahmad Assagaf setelah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
"Kami himbau supaya tidak meneruskan transaksinya,"ingatkan Muhtadi.
Muhtadi memaparkan, aset tidak bergerak milik Ahmad Assagaf yang telah masuk daftar tim eksekutor ada 20 bidang tanah dan seluruhnya telah bersertifikat.
Ke-20 aset tanah tersebut telah diblokir kejaksaan lewat Kantor BPN Buru, sehingga tidak akan dapat dibalik nama sertifikat kepada pihak lain yang membeli aset tersebut tanpa sepengetahuan tim eksekutor dan lewat KPKN.
"Sertifikatnya sudah diblokir kejaksaan di Kantor BPN Buru.Otomatis tidak bisa dilakukan balik nama kepada pihak lain,"tandas Muhtadi.
Emat bidang tanah lagi yang akan disita letaknya dalam kota Namlea, yakni di Bandar Angin, Lorong Telaga Lontor dan Jalan Baru Nametek. Tiga dari aset tanah ini ada satu dua kos-kosan besar dan satu Pertamini.
Menyoal lebih lanjut aset di Bandar Angin, Muhtadi mengaku baru saja mendapat informasi bahwa aset yang pernah dijadikan homestay itu diduga telah dibeli oleh seseorang.
"Tapi sebelumnya telah kita blokir. Jadi dipastikan tidak bisa dilakukan pemindahtanganan. Pihak ketiga yang melakukan pembelian supaya melakukan koordinasi dengan Tim Jaksa Eksekutor jangan sampai menderita kerugian,” bebernya.
Kejaksaan tidak akan segan menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apabila ada aset yang dialihkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tanpa melalui saluran resmi.
"Para pelaku yang terlibat akan dikenakan tindak pidana pencucian uang (TPPU), karena aset itu dipindahkan secara tidak sah sebab yang bersangkutan dan keluarganya sudah tahu adanya tindak pidana korupsi,"gertak Muhtadi.
Ada aset-aset lain milik Ahmad Assagaf yang sudah terlacak oleh tim eksekutor, termasuk kendaraan dan sedang diteliti lebih lanjut.
"Kita lakukan aset rezing supaya tidak dipindah tangankan,"pungkas Muhtadi.
Bila kelak aset yang disita tim eksekutor ini nilai jualnya tidak mampu menutup uang pengganti Rp.9,112 miliar, maka Ahmad Assagaf juga terancam hukuman tambahan subsider selama satu tahun penjara (*)
Pewarta: Abd. Rasyid T