Sita Mobil Lexus, Kejagung Masih Buru Aset Lain dari Mega Korupsi Asabri
Mereka adalah; Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri, Direktur Utama PT Asabri periode 2011 - Maret 2016. Letjen (Purn) Sonny Widjaja, Direktur Utama PT Asabri Periode Maret 2016 - Juli 2020.
Benny Tjokro, Direktur PT Hanson Internasional, IWS Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode Juli 2012 - Januari 2017, LP Direktur Utama PT Prima Jaringan, dan Heru Hidayat selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra.
Sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejagung, trelah menyita sejumlah aset bergerak dan tidak bergerak dari tersangka lainnya.
Diantaranya, Hotel Brothers di Solo milik Benny Tjokrosaputro alias Benny Tjokro, tepatnya Jalan Ir Soekarno Blok AC 25, Dusun I, Langenharjo, Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah. Luas Hotel ini 3.000 meter persegi.
Selain hotel dua mobil merek Toyota Alphard termasuk tiga bidang tanah yang luasnya 2.850 meter persegi di kawasan Garut dan Bandung Jawa Barat.
Aset yang disita ini milik tersangka mantan Direktur Utama PT Asabri, Adam Rachmat Damiri. Penyitaan dilakukan penyidik untuk menutup kerugian negara sepuyar perkara tindak pidana korupsi PT Asabri.
Tim Penyidik Kejagung masih akan melakukan penyitaan aset dari para tersangka dalam perkara ini untuk menutupi nilai kerugian keuangan negara yang dikorupsi.
Terungkap kegiatan investasi PT ASABRI sejak tahun 2012 hingga 2019 ternyata tidak dikendalikan oleh PT Asabri, tetapi justru dikendalikan oleh tersangka HH, BTS dan LP.
Delapan tersangka ini dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (BB-RED)