Temukan Dua Alat Bukti yang Kuat, Dugaan Korupsi DD-ADD Rarat SBT Naik Penyidikan

BERITABETA.COM, Bula — Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur (SBT) telah menenukan dua alat bukti pada kasus dugaan korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD-ADD) Rarat, Kecamatan Gorom Timur.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari SBT, Vector Mailoa dalam keterangan pers yang diterima beritabeta.com di Bula, Senin (4/8/2025) mengungkapkan, dua alat bukti itu mengarah pada perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara dan keuangan daerah.
Karena itu kata dia, tindaklanjut progres kegiatan penanganan perkara tindak pidana korupsi DD-ADD tahun anggaran 2021, 2022 dan 2023 itu ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Tindaklanjuti progres kegiatan penanganan perkara tindak pidana korupsi dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan dilakukan karena telah ditemukan adanya 2balat bukti yang mengarah kepada perbuatan melawan hukum," ungkap Vector Mailoa.
Vector membeberkan, peningkatan penanganan perkara yang dilakukan di Kantor Kejari SBT sekutar pukul 09.00 WIT itu berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri SBT Nomor 01/Q.1.17/Fd.2/07/2025 tanggal 28 Juli 2025.
"Tim jaksa penyidik pada Kejari SBT akan melakukan rencana tahap penyidikan mulai dari pemanggilan saksi-saksi sampai kepada penyitaan barang bukti berupa dokumen yang berkaitan dengan penanganan perkara dimaksud," bebernya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur (SBT) mulai menindaklanjuti laporan dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Rarat, Kecamatan Gorom Timur.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari SBT, Vector Mailoa mengungkapkan, untuk menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat pada 5 Maret 2024 lalu, Kejari SBT telah menyampaikan surat kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) SBT.
"Surat itu untuk melakukan investigasi atau pemeriksaan khusus dan hasilnya telah diterima oleh kami (Kejari SBT)," ungkap Vector Mailoa dalam keterangan tertulis yang diterima beritabeta.com di Bula, Jumat (13/6/2025).
Vector membeberkan, pada 26 Mei 2025 lalu Kejari SBT telah menindaklanjuti dalam Proses penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (SPP) dugaan penyalahgunaan DD dan ADD Negeri Rarat Kecamatan tahun anggaran 2021, 2022 dan 2023.
Dia mengaku, terkait laporan ini, mereka telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang memiliki kaitan dalam penyaluran, pengelolaan dan pelaporan pertanggungjawaban serta pengawasan DD dan ADD Negeri Rarat.
"Sekitar 5 orang telah kami mintai keterangan dan kami akan tetap melakukan permintaan keterangan juga terhadap perangkat negeri maupun masyarakat negeri Rarat," bebernya. (*)
Pewarta : Azis Zubaedi