BERITABETA.COM, Bula – Sungguh apes benar penduduk Negeri Kilwaru, Kecamatan Seram Timur, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT). Negeri yang membawahi 9 wilayah dusun itu, hingga Desember 2018 belum juga menerima kucuran Anggaran Dana Desa (ADD) dari pemerintah.

Ikhwal keterlambatan ini, karena negeri itu belum memiliki raja devenitif, setelah sebelumnya raja Negeri Kilwaru divonis bersalah dengan kurangan 1 tahun penjara, pada Januari 2017 silam, lantaran tersangkut kasus korupsi ADD.

Hal ini terungkap dari sebuah postingan di media sosial (facebook) yang diunggah oleh akun atas nama  Bakri Wattimena, Sabtu (15/12/2018) malam.

Dalam postingan itu, Bakri menulis, akibat tak kucurnya Dana Desa ratusan juta itu, saat ini masyarakat Negeri Kilwaru menderita. Hal itu, kata Bakri,  akibat tak ada pelayanan pemerintahan yang berdampak pada tidak adanya pengelolaan Dana Desa Kilwaru.

“Negeri Kilwaru yang memiliki 9 dusun itu, hingga akhir 2018 ini, belum melakukan pencairan Dana Desa, sebab tidak adanya Raja Negeri atau pejabat di Desa Kilwaru,”tulis Bakri dalam postingannya yang diunggah di group facebook New Pilar SBT.

Bakri juga mempertanyakan, pencairan ADD tahap pertama pada tahun 2017 lalu.  Dana itu dicairkan oleh Kaur Pemerintahan

Isi postingan bakri wattimena di Group FB New Pilar-SBT

Negeri Kilwaru. “Menurut ketentuan Undang-Undang,  pencairan tersebut  adalah pelanggaran (mall administrasi),” tulis Bakri.

Bakri juga menulis, bahwa warga Negeri Kilwaru kini mendesak Bupati SBT Mukti Keliobas, agar segera melantik raja devinitif di Negeri Kilwaru,  agar keberlangsungan pemerintahan dan pengelolaan Dana Desa di Kilwaru dapat berjalan.

“Serta meminta pihak penegak hukum agar memeriksa oknum-oknum di balik pencairan Dana Desa tahap pertama tahun 2017 di Desa Kilwaru itu,” beber Bakri dalam postingan itu.

Divonis Berjamaah

Dari data yang dihimpun beritabeta.com kondisi yang kini menimpa Negeri Kilwaru tidak terlepas dengan apa yang dialami raja di negeri tersebut. Di awal tahun 2017 silam, tepatnya, Senin 23 Januari 2017 Raja Negeri Kilwaru  MS divonsi bersalah oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Ambon dengan kurungan 1 tahun penjara, denda Rp. 50 juta subsider 1 bulan kurungan penjara.

MS tidak sendirian, dia bersama tiga rekan yang juga menjadi raja di beberapa negeri di Kabupaten SBT, divonis bersalah karena terlilit kasus korupsi ADD. Mereka adalah Raja Negeri Kian Darat, AR, Raja  Negeri Afan Kota, MAK dan  Raja Rarat, IGG.

Majelis hakim menjatuhkan vonis penjara beragam kepada keempat terdakwa masing-masing 1 tahun 1,6 tahun dan 2 tahun penjara.

Jaksa penuntut umum menjelaskan, para terdakwa dalam menjalankan fungsinya selaku kepala pemerintah di beberapa desa di Kabupaten SBT,  tidak berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Tugas untuk pengelolaan ADD yang sebenarnya diperuntukan untuk pemberdayaan masyarakat tidak sesuai sehingga mengakibatkan daerah atau negara dirugikan,”tandas JPU saat itu.

Sementara itu, dari pantauan beritabeta.com Negeri Kilwaru merupakan satu di antara sejumlah negeri yang memiliki wilayah pemerintahan yang cukup besar. Dengan 9 dusun bawaan itu, memang memerlukan sentuhan pembangunan yang maksimal. Letak dusun-dusun sangat berjauhan.

Akses ke sejumlah dusun itu biasanya dilakukan dengan menggunakan tranportasi laut. Warga sekitar sering menggunakan perahu mesin yang disebut ketintin untuk mengunjungi dusun per dusun.  (BB-DIO)