BERITABETA.COM, Ambon — Masyarakat adat Negeri Rohomoni, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) menggelar demo di depan Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Jumat (13/9/2024).

Kedatangan mereka itu untuk meminta agar Raja adat mereka, Daud Sangadji yang saat ini menjadi terdakwa atas perkara lingkungan hidup dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

Koordinator aksi, Rizal Sangadji dalam orasinya meminta agar raja adat Negeri Rohomoni, Daud Sangadji dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

Dalam orasinya itu, Rizal dengan tegas meminta agar aparat kepolisian Polda Maluku, dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) untuk menangkap Telenio yang juga pelaku utama pengambilan material galian C di negeri Rohomoni.

"Bebaskan raja adat kami dari segala tuntutan hukum. Polda Maluku, tangkap juga itu Telenio selaku pelaku utama pengambilan material di negeri Rohomoni," teriak Rizal Sangadji.

Dia menilai, penetapan tersangka raja adat negeri Rohomoni sebagai tersangka, merupakan kriminalisasi dan permainan oknum tertentu untuk menjatuhkan raja adat mereka.

"Penetapan tersangka raja adat kami, merupakan permainan yang ingin menjatuhkan raja kami, orang tua kami, bapak Daud Sangdji. Bebaskan Raja kami, dari segala tuntutan hukum," ucapnya.

Secara terpisah, Kepala Saniri Negeri Rohomoni, Abdul Halim Tuhuteru kepada wartawan usai pertemuan dengan pihak PN Ambon mengungkapkan, aksi yang mereka lakukan merupakan bentuk sikap membela terhadap raja adat mereka.

"Atas apa, karena kami masyarakat adat negeri Rohomoni menilai ada upaya segelintir orang mengkriminalisasi raja kami, bapak Daud Sangadji. Maka aksi hari ini kami menunjukan sikap membela, raja adat kami. Untuk itu, kami meminta agar jaksa dan Hakim bebaskan raja kami dari segala tuntutan hukum," ungkap Abdul Halim Tuhuteru.