BERITABETA.COM, Ambon  – Kanwil Hukum dan HAM Maluku telah membebaskan sebanyak 77 orang narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Ambon untuk pulang ke rumah masing-masing.

Puluhan Napi ini dilepaskan untuk menjalani masa asimilasi dan integrasi guna mencegah penyebaran COVID – 19, seuai peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM)  Nomor 10 Tahun 2020.

Kepala Lapas Kelas II A Ambon Saiful Sahri dalam siaran persnya yang diterima, Jumat (03/04/2020) menjelaskan, pembebesan para Napi dilakukan dengan pemberian surat pembebasan kepada 77 napi  pada 2 April 2020 oleh Kakanwil Hukum dan HAM Maluku Andi Nurka.

“Acara pemberian surat pembebasan yang diberikan oleh Kakanwil Hukum dan HAM Maluku juga dihadiri  Kajati Maluku Yudi Handono dan  juga disaksikan sejumlah anggota keluarga dari napi yang dibebaskan,” tandas Saiful.

Rincian napi yang dibebaskan adalah,  napi narkotika sebanyak 25 orang, kesusilaan (7), perlindungan anak (30), laka lantas (1),IT (2),pembunuhan (1), penganiayaan (1), penggelapan (1), pencurian (6), dan lain-lain sebanyak (3).

Kalapas Ambon Saiful Sahri mengatakan, kendati dibebaskan, namun 77 napi tersebut tetap diawasi oleh tim dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Ambon dan Jaksa.

“77 orang napi ini merupakan tahap pertama dari 102 napi yang ada di Lapas Ambon yang akan dibebaskan,” ujarnya.

Jadi pengawasan tetap dilakukan selama menjalani masa asimilasi dan bebas bersyarat secara variatif dan pengawasan melalui telepon.

Hal ini ditegaskan Kakanwil Andi Nurka dalam sambutannya saat melepas ke-77 napi tersebut kepada pihak keluarga masing-masing yang dipusatkan di Lapas Kelas II A Ambon.

Menurut Kakanwil Hukum dan HAM Maluku Andi Nurka, proses pengeluaran ini merupakan perintah dari Menteri Hukum dan HAM dalam rangka mengembalikan ke keluarga.

“Ini perintah Menkumham dalam rangka mengembalikan mereka ke keluarga untuk menjalani asimilasi tetapi selama berada di luar di larang untuk meninggalkan tempat atau rumah, tetap harus bisa dihubungi dan tidak melarikan diri serta tidak melakukan pelanggaran, perbuatan hukum yang baru,” ujarnya.

Para Napi akan menjalani asimilasi dan integrasi berdasarkan peraturan Menkumham Yasonna Laoly Nomor 10 tahun 2020 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 (BB-DIO)