
Petugas Lapas Banda Naira Geledah Blok dan Kamar Hunian Napi
Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah PenggeledahanW.28.Pas.12.PK.01.04.01-368 tertanggal 21 Oktober 2021.
Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah PenggeledahanW.28.Pas.12.PK.01.04.01-368 tertanggal 21 Oktober 2021.
Puluhan Napi ini dilepaskan untuk menjalani masa asimilasi dan integrasi guna mencegah penyebaran COVID – 19, seuai peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Nomor 10 Tahun 2020.
BERITABETA.COM, Namlea – Sejumlah oknum narapidana (napi) yang menghuni Rumah Tahanan (Rutan) Namlea di Desa Jikumerasa, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, ditengarai kuat bebas keluar masuk. Bahkan ada yang tidur di rumah mereka. Wartawan media ini lebih jauh melaporkan, cerita napi yang sering keluar masuk di Cabang Rutan Namlea sudah lama digunjingkan masyarakat. Bahkan ada beberapa […]