BERITABETA.COM, Ambon – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Banda Naira, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku, menggeledah blok dan kamar hunian para narapidana (napi). Langkah ini dilakukan demi meningkatkan keamanan dan ketertiban terhadap para warga binaan pemasyarakatan. Beberapa benda terlarang ditemukan dalam blok dan kamar hunian napi.

Penggeledahan ini dipimpin oleh Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Keamanan dan ketertiban Lapas Kelas III Banda Naira Amier Azan, dan Kasubsi Admisi -Orientasi, Risman Bahrudin, serta Kasubsi Pembinaan, Rustam Kasoor.

Kasubsi Keamanan dan Ketertiban Lapas Banda Naira Amier Azan saat diminta konfirmasinya pada Sabtu (23/10/2021) menjelaskan, penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah PenggeledahanW.28.Pas.12.PK.01.04.01-368 tertanggal 21 Oktober 2021.

Dia mengatakan, penggeledahan ini dilakukan sebagai upaya menjaga komitmen Zero Halinar [meniadakan ponsel, pungli, narkoba, dan HIV/AIDS] pada Lapas Kelas III Banda Naira.

"Kami masih temukan beberapa benda terlarang seperti silet, paku, korek api dan obat-obatan,"ungkapnya.

Hal yang sama juga disampaikan Kasubsi Admisi dan Orientasi Risman Bahrudin. Dia mengemukakan mengenai pentingnya penggeledahan kamar hunian para napi di Lapas Kelas III Banda Naira.

Langkah ini dilakukan, lanjutnya, demi mengurangi risiko terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban.

"ini kami lakukan untuk menekan gangguan keamanan dan ketertiban. Sasaran kami adalah benda tajam, Handphone, Narkoba dan benda terlarang lainnya,"jelasnya.

Kepala Lapas Kelas III Banda Naira Hamdani menegaskan, untuk meningkatkan ketertiban dan keamanan, maka penggeledahan dapat dilakukan secara rutin agar Lapas Banda Naira selalu aman dan kondusif.

Dia berharap, kegiatan ini rutin dan prioritas dilakukan oleh Sub Bidang Kamtib. Sebab, lanjutnya, dengan rutin [melakukan penggeledahan] langkah tersebut dapat menjaga keamanan serta ketertiban di Lapas.

“Untuk jadwal razia dilakukan secara acak setiap bulan. Hal ini untuk mencegah jangan sampai warga binaan pemasyarakatan menyembunyikan barang terlarang,"pungkasnya. (BB-RED)