BERITABETA.COM, Ambon -  Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan (Rutan) di Maluku mencatat hingga Agustus 2021 telah membina sabanyak 524 orang narapidana (Napi) dengan kasus kekerasan terhadap anak.

Jumlah ini mencapai 33,67 persen lebih banyak dari total Napi dengan ragam kasus yang dibina sebanyak 1.556 orang.

“Kami di Lapas tidak mengetahuinya, yang jelas di era PPKM  dari tahap pertama hingga memasuki tahap lanjutan sekarang ini, kasus perlindungan anak yang tertinggi," kata Pelaksana Harian Kepala Devisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Maluku, Saiful Sahri di Ambon, Kamis (26/8/2021).

Kepala Lapas Kelas II  Ambon ini menjelaskan, jumlah Napi dan tahanan kasus perlindungan anak itu lebih banyak dari total seluruh Napi dengan kasus berbeda. Kemudian napi kasus Narkoba berada di peringkat dua, yakni sebanyak 272 orang (17,48 persen).

Sedangkan untuk kasus korupsi sebanyak 133 orang (8,54 persen) dan kasus yang lain-lain sebanyak 627 orang seperti pencurian, penganiayaan, kepemilikan senjata api dan lainnya.

Untuk Lapas Ambon, dari jumlah napi sebanyak 439 orang terdiri dari Napi kasus kekerasan terhadap anak ada 140 orang. Sedangkan untuk narkotika 131 orang , pencurian 36 orang, pembunuhan 33 orang, penganiayaan 15 orang, dan lain-lain seperti terorisme tiga orang, dan makar sembilan orang.

"Jadi kalau dilihat dari data ada peningkatan untuk kasus perlindungan anak , baik di Lapas Ambon walaupun presentasi kecil maupun secara keseluruhan untuk Maluku, tetap terpantau," ujarnya (*)

Editor : Redaksi