BERITABETA.COM, Jakarta – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) kembali menggelar kegiatan edukasi jurnalis media massa nasional.

Kegiatan ini diusung dengan tema “Production Sharing Contract (PSC) Cost Recovery (CR), PSC Gross Split (GS), Implementasi dan Kecenderungan Model Kontrak Migas Global” dan dilaksanakan secara virtual dengan melibatkan  jurnalis dari berbagai media nasional, Kamis (26/8/2021).

Hadir sebagai narasumber Deputi Perencanaan SKK Migas Benny Lubiantara, Vice President SKK Migas A. Rinto Pudyantoro dengan moderator Andromeda Mercury jurnalis-news anchor media nasional.

Edukasi mengenai PSC CR dan PSC GR adalah salah satu bentuk tanggung jawab SKK Migas sebagai institusi yang mewakili negara di hulu migas, agar pemahaman kalangan insan pers tentang industri hulu Migas baik  agar kualitas  berita yang ditulis menjadi lebih tepat dan akurat.

Sekretaris SKK Migas Taslim Z Yunus pada sambutan pembukaan menyampaikan bahwa kegiatan edukasi jurnalis media nasional adalah kegiatan rutin yang diselenggarakan oleh SKK Migas, sebagai upaya meningkatkan pemahaman tentang industri hulu migas, mengingat penyebaran informasi saat ini di era digital sangat masif.

“Melalui edukasi ini, diharapkan kesalahan penulisan berita dapat diminimalisir. Selain pemahaman dan pengetahuan yang baik, kegiatan ini adalah untuk membina hubungan yang baik dan memudahkan interkasi dalam pekerjaan. Tidak bisa instan, tetapi perlu edukasi yang terus menerus untuk meningkatkan pemahaman para jurnalis”.

Lebih lanjut, Taslim menyampaikan kegiatan edukasi media dalam rangka membangun dukungan publik terhadap visi peningkatan produksi migas nasional di tahun 2030 yaitu 1 juta barel minyak dan 12 BSCFD gas.

“Kami terbuka jika ada usulan dari rekan-rekan jurnalis mengenai topik-topik yang dibutuhkan. Peserta diharapkan dapat mengetahui rezim fiskal di Indonesia dan global, serta implementasi CR dan GR, serta peran dan tantangan dalam pengawasan dua skema tersebut”.

Benny mengatakn, Cycle process dalam industri hulu migas sangat panjang dimulai dari penandatangan kontrak/lisensi, aktivitas G&G, pengeboran eksplorasi, penemuan, penilaian dan pengembangan, optimalisasi lapangan, produksi tahap lanjut, sampai dengan terjadi penurunan produksi dan abandonment.

Oleh karena itu dalam perspektif investor, bisnis di hulu migas akan sangat ditentukan oleh 4 hal yaitu hasil geologi/sub surface, regulasi, fiskal dan kemudahan akses ke pasar. “Yang tidak kalah pentingnya adalah kemudahan berbisnis”, beber Benny.

Lebih lanjut Benny menyampaikan sistem kontrak hulu migas didunia beragam. Untuk negara maju umumnya menggunakan sistem royalty dan tax, karena sistem perpajakan yang sudah maju. Untuk negara berkembang seperti Indonesia menggunakan PSC CR.

“Indonesia adalah negara yang pertama kali memperkenalkan sistem PSC di tahun 1966 yang kemudian diduplikat oleh Malaysia, Vietnam, negara Timur Tengah serta Afrika,”urainya.

PSC di Indonesia terus berkembang seiring perubahan regulasi dan perkembangan jaman sehingga PSC CR terus mengalami perubahan. Kemudian di tahun 2017, PSC bertambah dengan adanya sistem gross split”.