Cegah Corona, 77 Napi di Lapas Ambon Dibebaskan
Puluhan Napi ini dilepaskan untuk menjalani masa asimilasi dan integrasi guna mencegah penyebaran COVID – 19, seuai peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Nomor 10 Tahun 2020.
Puluhan Napi ini dilepaskan untuk menjalani masa asimilasi dan integrasi guna mencegah penyebaran COVID – 19, seuai peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Nomor 10 Tahun 2020.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM), Yasonna Laoly menyampaikan kementerian yang dipimpinnya siap melepas hingga 35 ribu narapidana untuk mencegah penularan virus Corona di lembaga pemasyarakatan yang overkapasitas.