BERITABETA.COM, Namlea – Pengelolaan Dana Desa/Alokasi Dana Desa (DD/ADD) milik Desa Skikilale Kecamatan Waplau Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, tahun anggaran 2019 Rp.2,1 miliar rawan korupsi. Potensi kebocoran anggaran mencuat.

SL, Penjabat Kepala Desa Skikilale dan oknum perangkat desa diduga terlibat lakukan penyelewengan DD Skikilale. Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru di Namlea, tengah mengusut kasus ini.

Dugaan penyelewengan dilakoni Kades Skikilale Cs itu kini dibongkar Kejari Buru. Setelah marathon lakukan penyelidikan, selanjutnya pada 23 Maret 2021, Kejari Buru telah mengekspose perkara ini naik ke penyidikan.

Informasi yang dihimpun beritabeta.com menyebutkan, tahun anggaran 2019 Desa Skikilale mendapat kucuran DD/ADD sebesar Rp.2,1 miliar. Proses pencarian dilakukan secara bertahap oleh Bendahara Desa Skikilale berinisial AW.

Fatalnya, seluruh DD/ADD yang dicairkan itu tidak dipakai semuanya untuk kepentingan pembangunan Desa Skikilale.

Ditengarai, SL Penjabat Kades Skikilale, dibantu bendahara AW dan oknum Sekdes berinisial FT terlibat persekongkolan menyelewengkan DD/ADD Rp.560 juta.

Modusnya oknum membuat kuitansi palsu atas item belanja dan kegiatan, seolah itu sudah dibelanjakan. Padahal itu fiktif.

Selain itu, FT dan kawan-kawan diduga menyelewengkan DD/ADD Skilale untuk kepentingan pribadi.

Faktanya, di akhir tahun anggaran mereka tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan (DD/ADD), secara jelas.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buru Muhtadi mengakui, kasus dugaan korupsi Rp.560 juta itu telah diekspos dan sudah dinaikkan ke penyidikan.

"Tapi Sprindik ini masih bersifat umum. Jadi, kita belum tetapkan tersangka,"ujar Muhtadi didampingi Kasie Intel, Azer Jongker Orno, menjelaskan perkembangan kasus ini kepada wartawan di Namlea, Ibukota Kabupaten Buru, Kamis (25/03/2021).