DIPA Maluku 2019 Rp20,18 Triliun, Apa Saja Isinya?
BERITABETA.COM, Ambon – Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), daftar alokasi dana transfer dan dana desa (DD) untuk Provinsi Maluku tahun 2019 sebesar Rp20,18 triliun. DIPA ini telah diserahakan Gubernur Maluku, Said Assagaff. Apa saja isinya?
DIPA sebesar Rp20,18 triliun tersebut di antaranya diserahkan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) terpilih yang mewakili instansi vertikal, satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dengan pagu anggaran besar serta satuan kerja (satker) dengan kinerja pelaksanaan anggaran terbaik selama tahun 2018 dengan total sebesar Rp2,032 triliun.
DIPA yang bersumber dari APBN tersebut di antaranya untuk Kodam XVI Pattimura sebesar Rp868,3 miliar, Rumkit tingkat II JA. Latumeten Kesdam Pattimura Rp31,6 miliar, Dinas Kesehatan Maluku (Rp27,7 miliar), Kanwil Badan Pertanahan Nasional Maluku (35,375 miliar) dan TVRI stasiun Maluku sebesar Rp15,741 miliar.
Sedangkan Pengadilan Tinggi Maluku Rp22,958 miliar, Polda Maluku (576,611 miliar), Balai Besar perbenihan dan proteksi tanaman perkebunan (BBP2TP) Ambon (Rp18,638 miliar), Dinas Pertanian Maluku (Rp102,808 miliar) serta SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air, Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku 332,729 miliar.
Sedangkan daftar alokasi dana transfer ke daerah dan DD diserahkan oleh Gubernur Said kepada Sekda Maluku, Hamin Bin Thaher dan sembilan Bupati serta Walikota Tual, Adam Rahayaan dan Sekkot Ambon, Anthony Latuheru dengan total sebesar Rp12,95 triliun.
Dana transfer yang diserahkan yakni untuk Pemrov Maluku sebesar Rp2,67 triliun, Kota Ambon (Rp946,52 miliar), Kota Tual (Rp539,32 miliar), pemkab Maluku Tengah (Rp1,65 triliun), Seram Bagian Barat (SBB) sebesar Rp1,02 triliun.
Seram Bagian Timur (SBT) sebesar Rp944,65 miliar, Pulau Buru (Rp924,17 miliar), Buru Selatan (Rp685,27 miliar), Maluku Tenggara (Rp874,99 miliar), Kepulauan Aru (Rp915,15 miliar), Maluku Tenggara Barat (MTB) Rp880,15 miliar dan Maluku Barat Daya (MBD) sebesar Rp900,47 miliar.
Dana transfer daerah yang diserahkan terdiri dari dana bagi hasil (DBH) Rp268,572 ?miliar, Dana Alokasi Umum (DAU) Rp8,197 triliun, Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp3,282 triliun serta dana desa Rp1,122 yang akan dibagikan kepada 1.198 desa di Maluku.
“Khusus Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp82,273 miliar pada tahun 2019 hanya diserahkan kepada empat daerah yang memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena pengelolaan keuangan yang baik dan akuntabel. Karena itu saya perlu memberikan apresiasi yang tinggi kepada daerah yang memperolehnya,” ujar Gubernur.
Empat daerah yang memperoleh DID pada tahun 2019 karena meraih opini WTP yakni yakni Kota Ambon sebesar Rp10,860 miliar, Maluku Tengah (Rp32,880 miliar), Maluku Tenggara (Rp24,210 miliar) dan kabupaten Buru sebesar Rp14,321 miliar.
Gubernur berharap DIPA dan dana transfer untuk provinsi Maluku yang diserahkan lebih awal dapat berdampak terhadap kemajuan pembangunan daerah, termasuk peningkatan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, termasuk pengurangan angka kemiskinan dan pe nganguran di provinsi tersebut.
Dia mengakui pertumbuhan ekonomi Maluku pada triwulan III 2018 mencapai 6,34 persen atau lebih baik dari periode yang sama tahun 2017 yakni sebesar 5,26 persen. Pertumbuhan Ekonomi Maluku juga jauh lebih baik dari tingkat nasional yang hanya sebesar 5,17 persen.
Kendati demikian dia mengakui pertumbuhan ekonomi Maluku sangat dipengaruhi oleh konsumsi pemerintah yang memberikan andil sebesar lebih dari 45 persen.
Sedangkan Tingkat kemiskinan di Maluku pada Maret 2018 sebesar 18,12 persen atau turun dibanding paeriode yang sama tahun 2017 yakni 18,45 persen, dan tingkat penganguran pada Agustus 2018 sebesar 7,27 persen atau sebanyak 54.991 dan lebih rendah dibanding periode Agustus 2017 sebesar 9,29 persen.
Dana Desa
Khusus tentang pengelolaan dan pemanfaatan dana Desa, Gubernur Said berharap dapat langsung menyentuh masyarakat serta diserap secara swakelola sehingga memberikan dampak besar pada pesejahteraan masyarakat Maluku.
“Apabila 1.198 desa di Maluku mampu mempekerjakan 30 orang yang menganggur maka akan tercipta hampir 40.000 tenaga kerja baru. Artinya lebih separuh penganguran di Maluku dapat teratasi dan berdampak menurunkan kemiskinan secara signifikan. Karena itu saya minta Bupati dan Walikota untuk mengefektifkan pengawasan dan penggunaan dana desa,” ujarnya.
Dia juga meminta setiap daerah mempersiapkan program tahun 2019 sehingga berjalan efektif sejak awal Januari 2019, dengan melakukan persiapan lelang lebih awal dan jika perlu pelelangan pra DIPA dilakukan dengan memanfaatkan E-katalog.
“Penggunaan anggaran juga harus berfokus pada dampak nyata yang dirasakan, bukan sekedar apa yang dikerjakan. Alokasi anggaran harus betul-betul untuk kegiatan utama bukan habis untuk kegiatan pendukung seperti rapat, perjalanan dinas dan honorarium,” tandasnya.
Dia juga mengingatkan penggunaan anggaran 2019 harus mengunakan prinsip kehati-hatian dan pengawasan berkala guna menghindari penyalahgunaan anggaran, pemborosan, penggelembungan dan perbuatan menyimpang lainnya, sehingga dana APBN dapat dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat. (BB-DIO)