BERITABETA.COM, Jakarta - Komisi Informasi Pusat (KIP) dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menandatangani Memorandum Of Understanding (MoU) Peran Media Siber Mendorong Keterbukaan Informasi Publik.

Kerja sama  dua lembaga  ini didasari pemahaman bersama bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara, serta sebagai  upaya dalam mengembangkan masyarakat informasi (information society).

Selain itu, sekaligus merupakan upaya pemenuhan hak informasi publik dan hak atas akses informasi publik dijamin Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Ketua Komisi Informasi Publik Gede Narayana dalam pengantar penandatanganan yang dilakukan secara virtual menyampaikan kerjasama ini dapat mendukung keterbukaan informasi publik.

“Sehingga pelaksanaan keterbukaan informasi publik bisa tersiar serta diinformasikan kepada masyarakat luas,” kata Gede Narayana, Kamis, 25 Maret 2021 di Jakarta.

Sementara itu, Ketua Umum AMSI Wenseslaus Manggut mengatakan, nota kesepahaman ini untuk memaksimalkan partisipasi publik dalam pengelolaan negara, terutama dalam mengawasi jalannya program pemerintah dengan informasi yang memadai  bagi publik.

“Menyediakan informasi yang memadai itu adalah tanggung jawab media massa.  Tapi informasi yang memadai bisa disajikan, mengandaikan media memiliki akses kepada sumber informasi. Informasi yang memadai itu menyangkut apa saja, termasuk data,” kata Wenseslaus Manggut.

Ia menambahkan akses terhadap data tidak saja mengembalikan jurnalisme menjadi berkualitas, “Tapi juga membuka kesempatan bagi publik untuk memahami jalannya negara dalam data dan angka.”

Penandatanganan kesepahaman dilanjutkan dengan rangkaian “Dengar Pendapat Publik Perbaikan Sengketa Informasi Publik” Wilayah Indonesia Timur melibatkan AMSI Papua.

Diskusi ini dihadiri 29 perwakilan media anggota AMSI dari Indonesia Timur, akademisi dan NGO.

Dengar pendapat serupa sebelumnya dilaksanakan melibatkan AMSI Aceh dengan mengundang peserta dari wilayah Indonesia Barat pada 23 Maret 2021 lalu dan dihadiri 59 peserta.  Rangkaian kegiatan ini merupakan kerja sama AMSI dan Komisi Informasi dengan dukungan UNESCO.