KIP dan AMSI Tandatangani MoU Peran Media Siber Dorong Keterbukaan Informasi Publik

Selain menyelenggarakan diskusi publik, AMSI juga melakukan review kebijakan terhadap draft Revisi Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
Prosedur ini merupakan faktor penting yang menentukan kualitas performa penyelesaian sengketa informasi. Dua ekspert yang dilibatkan adalah Dessy Eko Prayitno dan Astrid Deborah.
Arif Kuswardono, Komisioner Komisi Informasi saat sesi Dengar Pendapat Publik Wilayah Timur menyampaikan upaya perbaikan prosedur sengketa informasi sedang dilakukan agar ke depan tidak terjadi penumpukan kasus karena lambatnya proses sengketa.
“Kemudahan dan kecepatan menjadi value yang perlu terus diupayakan akan kami catat. Sengketa adalah satu bagian saja sedang di hulunya adalah perbaikan layanan agar publik dan jurnalis mendapatkan informasi publik yang berkualitas,” katanya.
Sementara Dessy Eko Prayitno menyampaikan Badan Publik perlu didorong agar terus lebih cepat membuka informasi publik. Ia melihat saat ini masih ada masalah pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik karena masih memberikan ruang 100 hari kerja bagi badan publik untuk membuka data.
“Tapi untuk penyelesaian sengketa, Komisi Informasi mempunyai peran untuk mendesain aturan agar proses sengketa bisa lebih cepat,” ujar Eko. Ia menambahkan ketika informasi dapat diperoleh dengan cepat, sumber terpercaya, “Harapannya dapat membantu pemberantasan hoaks.”
Sedangkan Nuruddin Lazuardi, Pengurus Bidang Advokasi AMSI menambahkan peran Komisi Informasi penting untuk menjembatani agar proses pembukaan data publik bisa lebih cepat. “Bagi media khususnya, sumber informasi yang akurat sangat penting agar dapat memberikan informasi yang berkualitas kepada masyarakat,” katanya (BB-DIP)