BERITABETA.COM, Jakarta – Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperpanjang masa penyaluran Bantuan Langsung  Tunai (BLT) dari Dana Desa (DD) dari waktu tiga bulan menjadi enam bulan di tengah pandemi virus corona. Dana BLT yang diterima pun naik dari Rp1,8 juta menjadi Rp2,7 juta per Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Warga desa yang terdampak Covid-19 akan menerima BLT selama 6 bulan. Nominalnya pun bertambah dari Rp.1,8 juta menjadi Rp.2,7 juta per KKM” 

Keputusan ini diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sejak aturan diteken pada 19 Mei 2020. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.

“Jangka waktu pemberian BLT ditambah dari tiga bulan menjadi enam bulan,” ucap Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti dalam keterangan tertulis, Jumat (22/5/2020).

Astera menjelaskan penyaluran BLT dari Dana Desa terbagi atas dua tahap, di mana tahap pertama diberikan sebesar Rp600 ribu per penerima per bulan pada tiga bulan pertama. Kemudian, tahap kedua diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan pada tiga bulan berikutnya.

“Hal ini dalam rangka memberikan keleluasaan bagi pemerintah desa dalam menganggarkan BLT Desa dalam APBDes dan memperluas cakupan keluarga penerima manfaat,” katanya.

Ia mengatakan keputusan ini akan meningkatkan alokasi BLT dari Dana Desa kepada masyarakat, yaitu dari Rp21,19 triliun menjadi Rp31,79 triliun. Pemerintah juga menghapus batas maksimal pagu Dana Desa yang dapat digunakan untuk BLT Desa.

Sebelumnya, alokasi anggaran untuk BLT hanya sebesar 25 persen bagi desa yang memiliki Dana Desa di bawah Rp800 juta per tahun. Sementara, desa yang memiliki anggaran Dana Desa sebesar Rp800 juta sampai Rp1,2 miliar maksimal hanya boleh mengalokasikan 30 persen dananya untuk BLT.

Sedangkan desa yang Dana Desa-nya lebih dari Rp1,2 miliar bisa memberi 35 persen alokasi untuk BLT. Tak hanya itu, PMK juga menghapus sanksi kepada pemerintah desa yang tidak melaksanakan pemberian BLT dari Dana Desa karena hasil musyawarah desa khusus (musdesus) menyatakan tidak terdapat calon BLT yang memenuhi kriteria pemberian bantuan di desa.

“Maka pemerintah desa tersebut tidak dikenakan sanksi,” tuturnya.

Selain itu, pemerintah juga mengubah ketentuan pengajuan dan pencairan dana dari Kementerian Keuangan ke pemerintah desa. Rinciannya, penyaluran Dana Desa tahap pertama tidak lagi mensyaratkan penerbitan peraturan desa mengenai APBDes.

Persyaratan penyaluran Dana Desa tahap pertama hanya membutuhkan peraturan bupati atau peraturan wali kota tentang penetapan rincian Dana Desa.

Selain peraturan, pengajuan Dana Desa tahap pertama juga bisa dilakukan hanya dengan keputusan bupati atau keputusan walikota mengenai penetapan rincian Dana Desa dan Surat Kuasa Pemindahbukuan.

Kemudian, persyaratan penyaluran Dana Desa tahap kedua berupa laporan realisasi laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran dialihkan menjadi persyaratan penyaluran Dana Desa tahap ketiga. “Sehingga penyaluran Dana Desa tahap kedua menjadi tanpa persyaratan atau dihilangkan,” jelasnya.

Begitu pula untuk persyaratan penyaluran Dana Desa tahap pertama dan kedua, di mana pencairan dilakukan tanpa syarat laporan pelaksanaan BLT. Penyaluran Dana Desa tahap pertama dan kedua pun akan dilakukan sebanyak tiga kali, yaitu sebesar 15 persen, 15 persen, dan 10 persen.

Pemerintah juga mempercepat penyaluran Dana Desa dari sebulan sekali menjadi dua kali dalam sebulan. Rentang penyaluran paling cepat dua minggu antar tahap penyaluran.

Pada April 2020, realisasi Dana Desa mencapai Rp20,99 triliun atau 29,48 persen dari pagu sekitar Rp72 triliun pada APBN 2020. Pemerintah menargetkan realisasi Dana Desa akan mencapai sekitar 50 persen dari pagu pada akhir Juni 2020 karena percepatan penyaluran BLT ini (BB-DIP)

Sumber : CNNIndonesia.com