BERITABETA.COM, Ambon – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Provinsi Maluku kembali melansir data jumlah kasus coronavirus disease (Covid-19) di Maluku. Hingga,  Jumat (22/5/2020), jumlah kasus Covid-19 di Maluku kembali meningkat dari 135 menjadi 157 kasus.

Jumlah kasus positif  terkonfirmasi hari ini, masih didominasi dari Kota Ambon, kemudian dususul Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Khusus untuk Kota Ambon telah terjadi peningkatan dari jumlah sebelumnya  96 kasus kini menanjak menjadi 115 kasus. Di Kabupaten Maluku Tengah dari 5 kasus menjadi 7 kasus sedangkan penambahan 1 kasus dari SBB. Sementara untuk Kabupaten Buru masih tetap 5 kasus.

Jumlah kasus terkonfirmasi Covid-19 di Maluku berasal dari Kota Ambon, dengan adanya 19 kasus baru sehingga menjadi 115 kasus, Kabupaten Malteng menjadi 7 kasus, Buru 5 kasus serta SBB 1 kasus baru sehingga total untuk  Provinsi Maluku menjadi 128 kasus.

Sementara pasien sembuh 22 orang dan pasein yang meninggal berjumlah 7 kasus. Untuk Pasien Covid-19 yang meninggal di Kota Ambon sebanyak 5 kasus, Kabupaten SBB 1 kasus dan Kabupaten Buru 1 kasus.

Sementara angka ODP masih bertahan 53 ODP, yang tersebar pada beberapa kabupaten/kota di Maluku, untuk Kota Ambon sebanyak 52 ODP, SBT 1 ODP . Sedangkan untuk data Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di Maluku masih tetap 32, yang tersebar di beberapa kabupaten/kota di Maluku masing-masing, untuk  Kota Ambon sebanyak 27 PDP, Bursel sebanyak 1 PDP , dan Malteng 4 PDP.

Enam Kabupaten/Kota Diizinkan Sholat Ied di Masjid

Sementara itu, guna menekan laju penyebaran virus corona di Maluku, Pemerintah Provinsi Maluku hanya mengizinkan penyelenggaraan shalat Idul Fitri berjemaah di masjid atau lapangan untuk enam kabupaten/kota yang masuk kategori zona hijau Covid-19.

“Jadi ada enam daerah zona hijau di Maluku yang diperbolehkan untuk menyelenggarakan shalat ied di masjid maupun di lapangan,” kata Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Maluku, Kasrul Selang di Ambon, Jumat (22/5/2020).

Enam daerah yang dinyatakan bebas Covid-19 itu di antaranya, Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Maluku Barat Daya, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kabupaten Maluku Tenggara, dan Kota Tual.

Meski demikian, Kasrul mengingatkan, agar warga tetap harus mengikuti protokol kesehatan mencegah penyebaran Covid-19.

“Ya diperbolehkan shalat di masjid untuk daerah yang bebas Covid-19 tetapi tetap harus menggunakan protokol keselamatan, harus menggunakan masker,” katanya.

Sementara, lima wilayah lain yang terpapar Covid-19 dilarang menyelenggarakan shalat Idul Fitri di masjid atau lapangan. Di antaranya, Kota Ambon, Kabupaten Seram Bagian Barat, Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Buru Selatan.

Untuk lima wilayah itu, masyarakat diminta melakukan shalat Id di rumah masing-masing sesuai anjuran Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah pusat (BB-DIO)