Kasus TPAD Kabupaten SBB, Terdakwa Silooy Hanya Tumbal
PH Layangkan Laporan ke Kajari Piru
BERITABETA, Ambon – Kasus penyalagunaan AD/ADD yang diperuntukan untuk Tunjangan Aparatur Pemerintah Desa (TPAD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (Pemkab SBB) terus menuai tanya.
Mantan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) Drs. Roenaldo Silooy, MM, yang divonis bersalah dinilai tidak tepat sasaran alias tumbal dari sebuah proses kolektif.
Silooy diduga hanyalah sebagai ‘tumbal’, karena sejumlah bukti persidangan yang dikantongi, menguat dugaan adanya peran pihak lain. Penetapan tersangka Silooy dinilai tidak sesuai dengan temuan laporan keuangan Pamkab SBB tahun 2015.
Bukti lain juga menyebutkan proses pencairan AD/ADD tahun 2015, tidak dilakukan oleh terdakwa, tapi dilakukan Plt. Kepala BPMPD Pemkab SBB yang saat itu dijabat Woody Timisela.
Yustin Tuny, SH selaku pengacara terdakwa Drs. R. Silooy dalam relisnya kepada beritabeta.com di Ambon, Minggu (30/09/18) menyampaikan, prihal kejanggalan ini juga disampaikan dalam sebuah kegiatan Focus Group Discusion (FGD) yang digelar 27 September 2018.
Dia menjelaskan posisi kasus yang dibacakan terkait penyalagunaan DD/ADD Kabupaten SBB Tahun 2015, banyak ditemukan kejanggalan, karena tidak sesuai dengan sejumlah bukti yang dikantongi.
Dikatakan, penetapan kliennya terdakwa Drs. R. Silooy, jika dilihat dengan cermat, dalil hukum yang dipakai penyidik Kejari Piru, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Piru maupun hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeru (PN) Ambon, maka terdapat dua sumber dana yang melilit terdakwa.
Kedua sumber daya itu masing-masing, dana desa (DD) yang bersumber dari APBN dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD. Tapi berdasarkan bukti hukum yang ada, proses pencairan DD/ADD di Kabupaten SBB, dicairkan pada bulan November dan bulan Desember tahun 2015, sementara klienya saat itu sudah dimutasikan pada tanggan 27 Juli 2015 sebagai Plt. Kepala Bappeda.
“Untuk 108 juta yang dicairkan, kami punya bukti hukum dana tersebut telah dicairklan pada bulan Desember 2015 oleh Plt. Kepala BPMPD yang saat itu dijabat oleh Woody Timiseela, bukan lagi urusan klien saya,” ungkap Tuny.
Kegunaan DD, kata Tuny, adalah untuk kegiatan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat. Sedangkan ADD di samping infrastruktur, pemberdayaan masyarakat dan operasional pemerintahan desa, termasuk untuk TPAPD.
“Dana desa tidak diperbolehkan digunakan untuk TPAPD, ironisnya selama proses hukum berjalan DD, juga dilibatkan dalam persoalan terkait dengan TPAPD” ungkap Tuny.
Menurutnya, selama proses pemeriksaan sampai dengan persidangan harus berdasarkan bukti. Harusnya, dari 92 desa di Kabupaten SBB, ada berapa desa yang dapat ADD dan tidak sesuai dengan alokasi yang sudah ditetapkan dengan peraturan Bupati.
Dan tambahnya, fakta lain membuktikan bahwa di tahun 2015, semua desa di Kabupaten SBB, mendapatkan alokasi dana tersebut.
“Semua dana itu disalurkan, tanpa kurang satu rupiah pun, sehingga dakwaan JPU dan putusan pengadilan terhadap terdakwa Silooy sangat keliru,”beber Justin.
Pengungkapan fakta-fakta kasus hukum, disampakan PH terdakwa, pada kegiatan FGD yang dihadiri oleh Bidang Informasi dan Data, Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK RI), akademisi, jaksa, pengacara, kepolisian dan penggiat anti korupsi.
FGD ini membahas tentang putusan Pengadilan Tipikor pada PN Negeri Ambon Nomor: 9/PID.SUS/TPK/2017/PN. (BB/DP)