MA Kabulkan Permohonan Terpidana Kasus Korupsi di SBB
BERITABETA.COM, Ambon – Terpidana kasus tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa, Reonaldo Silooy, akhirnya bisa bernafas lega, setelah permohonan Peninjauan Kembali [PK] yang diajukan ke Mahkamah Agung [MA] RI dikabulkan.
Kuasa hukum Terpidana, Yustin Tuny, SH dalam keterangannya menegaskan, dengan adanya putsan MA ini, dalam waktu dekat Silooy dapat menghirup udara bebas.
“Klien kami ditahan pihak Kejari SBB pada September 2020 lalu, ia disangka melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala BPMPD Kabupaten Seram Bagian Barat pada periode tahun 2015,” kata Yustin di Ambon, Rabu (31/8/2022).
Tuny menjelaskan, eksekusi terhadap kliennya mengacu pada putusan Kasasi MA Nomor : 690/K/Pid.Sus/2019 tanggal 17 Juli 2019. Putusan ini menguatkan Putusan Banding PN Ambon Nomor : 05/PID.SUS-TPK/2018/PT AMB Tanggal 08 Juli 2018.
Dalam putusan itu menyebutkan, Reonaldo Silooy, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi yang diatur pada Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.
Kemudian, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 atas penyimpangan pengelolaan dana TPAPD sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
“Atas putusan tersebut terpidana Reonaldo Silooy, harus menjalani pidana penjara di Lapas Kelas II B Piru selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000,- subsidair 4 bulan penjara,” ungkap Yustin.
Dikatakan, setelah Silooy dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri SBB di Piru, selaku Kuasa Hukum langkah pertama yang dilakukan adalah menyiapkan Novum atau bukti baru dan saksi untuk mengajukan permohonan Peninjuan Kembali.
“Tanggal 15 April 2021 kami mengajukan PK ke MA di Jakarta melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Ambon terhadap Putusan Mahkamah Agung RI Nomor:690 K/Pid-Sus/2019 Tanggal 17 Juli 2019 tersebut,” tandasnya.
Hasilnya, kata Yustin, permohonan PK itu telah diputuskan oleh MA RI pada tanggal 19 Juli 2022. Putusan perkara Nomor: 620 PK/Pid-Sus/2022 dengan amarnya, mengabulkan Permohonan PK yang diajukan kuasa hokum terpidana Reonaldo Silooy.
MA juga membatalkan putusan MA RI Nomor: 690 K/Pid-Sus/2019 tanggal 17 Juli 2019 yang menjatuhkan pidana kepada Terpidana.
“Jika melihat Putusan PK Nomor: 620 PK/Pid-Sus/2022 Tanggal 19 Juli 2022, maka Kejari SBB harus segera melakukan eksekusi terhadap Silooy” Kata Yustin Tuny.
Yustin mengaku, kliennya Selalu koperatif dalam menghadapai persoalan hukum beberapa waktu lalu, oleh karena itu setalah Kejari SBB menerima petikan Putusan PK dari Pengadilan Tipikor pada PN Ambon maka wajib melakukan eksekusi membebaskan Terpidana dari Lapas Piru.
“Kita lihat berapa lama nanti Kejari Piru akan melakukan eksekusi itu. Kami yakin Kejaksaan akan segera lakukan eksekusi terhadap Pak Silooy. Tapi kalau tidak dieksekusi maka ada langkah hukum yang akan kami tempuh,” tutup Yustin (*)