BERITABETA.COM, Jakarta - Bahri Hamisi alias Bahri, merupakan buronan tindak pidana pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) 2020 di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara.

Ia diciduk oleh Tim Tangkap Buronan atau Tim Tabur Kejagung RI dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Malut) di Jakarta Selatan, Rabu (21/04/2021), pukul 12:18 WIB atau 14:18 WIT.

"Terpidana diamankan Rabu 21 April 2021 pukul 12:18 WIB oleh Tim Tabur Kejagung bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan. Bahri Hamisi alias Bahri sudah masuk Daftar Pencarian Orang atau DPO Kejari Halmahera Selatan," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Lonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Rabu malam, (21/04/2021).

Pria berusia 44 Tahun, asal Desa Labuha Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan ini sebelum buron telah dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor: 46/PID.SUS/2020/PT.TTE tanggal 05 Januari 2021. Terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pemilihan Umum Kepala Daerah.

Dia melanggar pasal 187 A Jo Pasal 73 ayat (4) huruf c Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang.

"Oleh karenanya Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun serta dihukum membayar denda sebesar Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan," ungkap Leonard.

Sebelumnya, berdasarkan informasi dari masyarakat diketahui tempat tinggal atau rumah dimana Terpidana berdomisili telah dijual dan selanjutnya Terpidana menetap di Jakarta, tetapi belum diketahui dengan jelas alamat tempat tinggalnya.

Setelah dinyatakan melarikan diri, Terpidana dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO, dan dilakukan pencarian oleh Tim Tabur Kejagung dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, akhirnya Terpidana berhasil diamankan di Apartemen Poin Square, Jalan Lebak Bulus Raya Kec.Cilandak Jakarta Selatan tanpa perlawanan," kata Leonard.