BERITABETA.COM, Ambon – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara  dan Kabupaten Buru Seletan (Bursel) Provinsi Maluku memusnahkan ribuan lembar e-KTP dengan cara dibakar di halaman kantor.

Di Halsel terdapat sedikitnya 6.400 lembar e-KTP yang dimusnakan. Sedangkan di Bursel, sebanyak 2.758  lembar e- KTP dan 144 lembar  KTP non elektronik dimusnahkan.

“Pemusnahan e-KTP milik warga Halsel dilakukan Pemerintah Kabupaten karena telah melewati batas waktu sehingga tidak bisa digunakan atau invalid,” kata Kepala Dukcapil Halsel, Saban Ali di Ternate, Kamis (20/12/2018).

Saban Ali mengatakan, pemusnahan ini berdasarkan perintah dari Dirjen Kementerian Dalam Negeri Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil yang dikeluarkan tanggal 13 Desember 2018.

“Pemusnahan ini dilakukan jangan sampai ada orang-orang tertentu yang memanfaatkan KTP tersebut untuk kepentingan-kepentingan yang lain,” kata Saban.

Menurut dia, yang dimusnahkan adalah jenis e-KTP rusak dan atas nama pemilik yang ganti status atau pindah domisili.

Namun, hal tersebut dilakukan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menginstruksikan kepada bupati dan wali kota di seluruh Indonesia melalui Disdukcapil, untuk melakukan pemusnahan berdasarkan surat edaran Nomor 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan KTP-el rusak atau Invalid.

Pemusnahan ribuan e-KTP tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Halsel Iswan Hasjim, dan didampingi Sekertaris Daerah Helmi Surya Botutihe dan diikuti seluruh Pimpinan SKPD di Lingkup Pemkab Halsel.

Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Iswan Hasjim mengimbau kepada seluru ASN dan masyarakat Kabupaten Halsel yang belum melakukan perekaman e-KTP agar segera mendatangi Dinas Dukcapil Halsel untuk melakukan perekaman dan diganti dengan yang baru.

Sementara di Namrole, Bursel, Rabu (19/20/2018)  Disdukcapil setempat melakukan pemusnahan disaksikan langsung Wakil Bupati Buce Ayub Seleky, Ketua KPU Bursel Said Sabi, Angggota Bawaslu, aparat kepolisian dan tokoh masyarakat .

Kepala Disdukcapil Kabupaten Bursel, Ruslan Makatita mengatakan pemusnahan ini karena perubahan elemen data, KTP rusak, ada juga karena mutasi dan masalah lainnya.

“Kategori pemusnahan ini masuk dalam kategori perubahan elemen data,

sebagian ada mutasi. Ini telah dinyatakan sebagai KTP yang tidak bisa

digunakan lagi,” akui Makatita.

Menurutnya pemusnahan ini baru dilakukan pertama kali oleh Disdukcapil “Selanjutnya kita akan rutin lakukan baik itu per hari atau per minggu,”janji orang nomor satu di instansi tersebut.

Dikatakan KTP elektronik dan non elektronik yang dimusnahkan adalah produk yang dibuat selama sejak tahun 2011. Sebelum memusnahan identitas penduduk tersebut, Makatita mengaku telah melaporkan ke pemerintah pusat. (BB-DIO)