"Melalui program Tangkap Buronan Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tegas Leonard.

Diketahui, Bahri Hamisi terlibat praktik politik uang Pilkada Halsel 2020. Dia berkampanye untuk paslon nomor urut 01 Helmi-La Ode di Desa Wayaua. Saat berkampanye, selaku pengusaha dia menjanjikan akan memberikan seekor sapi plus uang lauk-pauk kepada masyarakat di desa Wayaua jika memenangkan paslon Helmi-Laode. Pernyataan Bahri direkam oleh Panwas.

Kemudian dijadikan alat bukti sekaligus dibuat laporan seterusnya disampaikan ke tim Gakkumdu Bawaslu Halmahaer Selatan, sebagai pelanggaran pidana pemilu. Penyidik Gakumdu atas rekomendasi Bawaslu melakukan penyelidikan dan penyidikan sehingga kasus money politik ini ditangani selanjutnya oleh Kejaksaan Negeri Labuha.

Bahri ditetapkan menjadi tersangka karena Dua alat bukti berupa rekaman video dan SK rekomendasi Bawaslu Halsel. Bahri pun mengakui perbuatannya (BB-RED)