BERITABETA.COM, Jakarta - Bahri Hamisi alias Bahri, merupakan buronan tindak pidana pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) 2020 di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara.

Ia diciduk oleh Tim Tangkap Buronan atau Tim Tabur Kejagung RI dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Malut) di Jakarta Selatan, Rabu (21/04/2021), pukul 12:18 WIB atau 14:18 WIT.

"Terpidana diamankan Rabu 21 April 2021 pukul 12:18 WIB oleh Tim Tabur Kejagung bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan. Bahri Hamisi alias Bahri sudah masuk Daftar Pencarian Orang atau DPO Kejari Halmahera Selatan," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Lonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Rabu malam, (21/04/2021).

Pria berusia 44 Tahun, asal Desa Labuha Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan ini sebelum buron telah dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor: 46/PID.SUS/2020/PT.TTE tanggal 05 Januari 2021. Terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pemilihan Umum Kepala Daerah.

Dia melanggar pasal 187 A Jo Pasal 73 ayat (4) huruf c Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang.

"Oleh karenanya Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun serta dihukum membayar denda sebesar Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan," ungkap Leonard.

Sebelumnya, berdasarkan informasi dari masyarakat diketahui tempat tinggal atau rumah dimana Terpidana berdomisili telah dijual dan selanjutnya Terpidana menetap di Jakarta, tetapi belum diketahui dengan jelas alamat tempat tinggalnya.

Setelah dinyatakan melarikan diri, Terpidana dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO, dan dilakukan pencarian oleh Tim Tabur Kejagung dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, akhirnya Terpidana berhasil diamankan di Apartemen Poin Square, Jalan Lebak Bulus Raya Kec.Cilandak Jakarta Selatan tanpa perlawanan," kata Leonard.

"Melalui program Tangkap Buronan Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tegas Leonard.

Diketahui, Bahri Hamisi terlibat praktik politik uang Pilkada Halsel 2020. Dia berkampanye untuk paslon nomor urut 01 Helmi-La Ode di Desa Wayaua. Saat berkampanye, selaku pengusaha dia menjanjikan akan memberikan seekor sapi plus uang lauk-pauk kepada masyarakat di desa Wayaua jika memenangkan paslon Helmi-Laode. Pernyataan Bahri direkam oleh Panwas.

Kemudian dijadikan alat bukti sekaligus dibuat laporan seterusnya disampaikan ke tim Gakkumdu Bawaslu Halmahaer Selatan, sebagai pelanggaran pidana pemilu. Penyidik Gakumdu atas rekomendasi Bawaslu melakukan penyelidikan dan penyidikan sehingga kasus money politik ini ditangani selanjutnya oleh Kejaksaan Negeri Labuha.

Bahri ditetapkan menjadi tersangka karena Dua alat bukti berupa rekaman video dan SK rekomendasi Bawaslu Halsel. Bahri pun mengakui perbuatannya (BB-RED)