BERITABETA.COM, Ambon – Syarif Tuharea, Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Kehutanan (Dishut) Kabupaten Buru Selatan atau Bursel, Provinsi Maluku, berhasil diciduk oleh Tim Tangkap Buronan alias Tabur Kejaksaan Agung RI di Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat pada Jumat, 03 Juni 2022.

Pria 43 tahun ini merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi terkait proyek pekerjaan pengadaan reboisasi dan pengkayaan tahun anggaran 2010 pada Dinas Kehutanan Kabupaten Buru Selatan.

Koruptor dana reboisasi dan pengkayaan tahun anggaran 2010 pada Dishut Kabupaten Buru Selatan senilai Rp2,1 miliar ini sebelumnya kabur dari Kota Ambon ke Pulau Jawa. Ia melarikan diri selama empat tahun.

Karena buron, Syarief lalu dimasukkan ke daftar pencarian orang alias DPO. Status DPO ini disandang Syarief Tuharea, setelah Kejati Maluku menerima putusan dari Mahkamah Agung RI Nomor : 2476K/PID.SUS/2017 tanggal 10 Januari 2018.

Putusan MA ini sekaligus memerintahkan Kejati Maluku mengeksekusi terpidana. Namun [Syarief] justru kabur.

Putusan MA tersebut menyatakan, Bendahara Pengeluaran Dinas Kehutanan Kabupaten Buru Selatan Syarief Tuharea, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan anggaran/dana pekerjaan pengadaan reboisasi dan pengkayaan tahun 2010 pada Dinas Kehutanan Kabupaten Buru Selatan.

Perbuatan terpidana telah menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp2.136.162.516,64 atau Rp2,1 miliar. Akibat perbuatannya, terpidana diganjar dengan hukuman pidana penjara selama 7 tahun, dan denda Rp200.000.000.

Kasi Penkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba menerangkan sebelum terpidana ditangkap, Tim Tabur Kejagung dan Kejati Maluku melakukan koordinasi secara intensif. Tim berhasil melacak dan memantau keberadaan terpidana.

“Setelah mengetahui keberadaannya, tim kemudian bergegas cepat dan menangkap terpidana pada pukul 20:00 WIB di Jalan Sarimulya Nomor 23, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, Jawa Barat pada Jumat, 3 Juni kemarin,” ungkap Wahyudi kepada wartawan di Ambon Minggu, (05/06/2022).

Setelah menerima informasi tersebut, Tim Kejati Maluku yang dikoordinir Jaksa Sunoto berangkat ke Jakarta untuk menerima penyerahan terpidana dari Tim Tabur Kejagung ke Kejati Maluku.

Wahyudi mengakui, Syarif Tuharea sebelumnya sudah masuk pada daftar pencarian orang. Karena saat dipanggil untuk dieksekusi oleh tim eksekutor Kejati Maluku, dia tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut. “Sehingga terpidana dimasukan pada DPO,” timpalnya.

Usai ditangkap, terpidana diserahkan ke Rutan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Selanjutnya terpidana dibawa ke Kota Ambon dengan menggunakan pesawat terbang Minggu, (05/06/2022), sekira pukul 01.30 WIB.

Tiba di Bandara Pattimura Ambon pada pukul 07.00 WIT, terpidana mengenakan rompi tahanan berwarna merah. Ia langsung digiring ke kantor Kejati Maluku di Jalan Sultan Hairun Kecamatan Sirimau Kota Ambon sekira pukul 07.45 untuk kepentingan administrasi.

Usai proses administrasi, Tim Eksekutor Kejati Maluku menggunakan mobil tahanan nomor polisi DE 8478 AM setersunya menjebloskan terpidana ke Lembaga Pemasyarakat atau Lapas Kelas Il Ambon. Proses eksekusi berjalan lancar.    (BB)

 

 

Editor : Redaksi