Koruptor dana reboisasi dan pengkayaan tahun anggaran 2010 pada Dishut Kabupaten Buru Selatan senilai Rp2,1 miliar ini sebelumnya kabur dari Kota Ambon ke Pulau Jawa. Ia melarikan diri selama empat tahun.
Terpidana diciduk oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru di Desa Marlasi Kecamatan Aru Utara, Kabupaten Kepulauan Aru Sabtu, (23/04/2022). Saat itu, Udin sedang tidur di rumahnya.
Tim Tabur Kejati dan Kejagung lalu bergerak dan menangkap buronan tersebut di jalan H. Suaib I Kebun Jeruk, Jakarta Barat pada 3 September 2021.