BERITABETA.COM, Ambon – Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Aru berhasil menangkap Sahabudin Belsigaway alias Udin, terpidana korupsi dana PNPM Pedesaan Kabupaten Kepulauan Aru Provinsi Maluku tahun anggaran 2011 dan 2012.

Terpidana diciduk oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru di Desa Marlasi Kecamatan Aru Utara, Kabupaten Kepulauan Aru Sabtu, (23/04/2022). Saat itu, Udin sedang tidur di rumahnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kasi Penkum Kejati) Maluku Wahyudi Kareba menerangkan, Udin telah buron selama empat tahun atau sejak putusan berkekuatan hukum tetap dikeluarkan oleh Mahkamah Agung RI pada 2018.

“Terpidana ditangkap sekira pukul 10.20 WIT di Desa Marlasi Kecamatan Aru Utara Sabtu 23 April 2022. Dia ditangkap oleh Kepala Seksi Pidana Khusus dan Kasi Intel Kejari Kepulauan Aru bersama staf, dibantu dua anggota Polres Kepulauan Aru,” ungkap Wahyudi Kareba kepada wartawan di Ambon Sabtu malam, (23/04/2022).

Penangkapan terhadap koruptor PNPM Pedesaan ini, setelah Tim Intelijen memperoleh informasi mengenai keberadaan terpidana di Desa Marlasi.

Setelah itu, kata Wahyudi, Kasi Pidsus dan Kasi Intel bersama staf, dan dua anggoat Polisi berangkat pada pukul 07.00 WIT dari Dobo, Ibukota Kabupaten Kepulauan Aru, dan tiba di Desa Marlasi Pukul 09.30 WIT langsung menuju ke rumah terpidana.

Saat itu, tim menemukan Sahabudin Belsigaway, dalam posisi istirahat atau sedang tidur, sehingga tim tidak memiliki kendala untuk menangkap terpidana.

“Setelah dia ditangkap, tim kemudian kembali ke Dobo dan tiba pada pukul 14.00 WIT,” tuturnya.

Saat ini, kata Wahyudi, terpidana diperiksa Kesehatan termasuk menjalani test PCR, sebelum dieksekusi ke Lapas Kelas III Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru.

Wahyudi menjelaskan, terpidana ditangkap berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No.1677 K/Pid.Sus/2018 tanggal 19 November 2018.

“Dia terbukti bersalah dalam perkara korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, yang berlanjut pada penyalahgunaan   dana PNPM Mandiri Pedesaan Kecamatan Aru Utara tahun anggaran 2011 dan 2012 sebesar Rp1.520.739.032,” beber Wahyudi mengutip keterangan pihak Kejari Kepulauan Aru.

Sesuai amar putusan MA RI tersebut, lanjut dia, terpidana diganjar dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp.200.000.000 juta rupiah.

“Jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan badan selama 3 bulan. Terpidana diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp96.094.000. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan,” jelasnya.   (BB)

 

Editor : Samad Vanath Sallatalohy